Soal Pendaftaran dan Verifikasi Parpol di Pemilu 2024, Ini Kata KPU Palembang

Komisioner KPU Kota Palembang M Joni (Dudi Oskandar/rmolsumsel.id)
Komisioner KPU Kota Palembang M Joni (Dudi Oskandar/rmolsumsel.id)

Jadwal proses persiapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) untuk peserta pemilu 2024 direncanakan pada April 2022 mendatang. Hanya saja hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang masih menunggu arahan dari pusat.


Komisioner KPU Kota Palembang M Joni mengakui hal tersebut. Dia mengatakan memang dalam rancangan program KPU RI atau tahapan persiapan pendaftaran dan verifikasi parpol dimulai pada April hingga Agustus. Sedangkan, Desember merupakan verifikasi dan penetapan parpol.

"Tapi, kami masih menunggu arahan dari KPU RI, karena hingga saat ini belum ada tanggal pastinya dan masih digodok," katanya, Selasa (9/11).

Menurutnya dalam verifikasi parpol sebagai peserta pemilu 2024 hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan KPU RI, namun ia memberikan gambaran jika secara garis besar aturan regulasi dan syarat, kemungkinan sama dengan aturan lama dengan rujukan undang- undang pemilu nomor 7 Tahun 2017, yaitu parpol sudah terdaftar di Kemkumham dan ada kepengurusan ditingkat Kabupaten/ kota minimal 75 persen dan kecamatan minimal 50 persen+1.

"Untuk persyaratan dasar untuk tingkat kota (DPD atau DPC) yang pasti ada kantor tetap, memiliki keanggota 1.000 atau satu per seribu dari jumlah penduduk. Sedangkan keterwakilan 30 persen perempuan dikepengurisan hanya disarankan tidak diwajibkan," katanya.

Meski pemilu 2024 masih sekitar 2 sampai 3 tahun lagi, namun pihaknya mulai melakukan sosialisasi khususnya untuk pelatihan bagi kader pelopor demokrasi, agar masyarakat bisa aktif terlibat dalam pemilu kedepan, untuk pemilu yang jurdil.

"KPU Palembang sendiri pada pronsipnya siap melaksanakan pemilu 2024 dan pilkada 2024. Saat ini, kami  sudah melakukan kegiatan sosialisasi, dimana pendanaan Kerjasama dengan Pemkot Palembang," katanya.

Sebelumnya  sesuai rancangan KPU RI pada tahun 2022 harus menentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).  Kemudian juga penyusunan usulan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD tingkat II. Untuk pelaksanaan proses persiapan pemilu dilakukan selama 25 bulan sebelum hari pemungutan suara. 

Selanjutnya, durasi verifikasi faktual partai politik selama tingkat provinsi, kabupaten/kota selama 53 hari, durasi pembentukan PPK, PPLN dan PPS selama 92 hari.  Durasi pemuktahiran data pemilih 30 hari, kampanye 120 hari, perubahan pemungutan suara dari tanggal 28 Februari diubah menjadi tanggal 21 Februari. Masa kerja PPK, PPS Pilkada selama enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pilkada, durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari, durasi masa kampanye calon kepala daerah selama 60 hari. 

Serta menyiapkan Daftar Agregat Kependudukan Kependudukan (DAK 2) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dalam negeri dan luar negeri.