Pemerintah pusat diminta tidak perlu berlebihan dalam menyikapi sejumlah jalan rusak di Provinsi Lampung. Bahkan, seolah menjadi pahlawan ketika berupaya mengambil alih perbaikan fasilitas jalan yang rusak.
- Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Minyak Sulingan dari Muba Tujuan Lampung Lewat Perairan
- Ditinggal Istri saat Mendekam di Penjara, Pria asal Lampung Lapor Polisi
- Mandi di Pantai, Bocah 10 Tahun di Tanggamus Tewas Tenggelam
Baca Juga
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan pemerintah pusat tidak perlu datang ke Lampung jika hanya pencitraan semata.
“Berkaitan dengan jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung, tak perlu Pemerintah Pusat datang seolah-olah menjadi pahlawan super yang membereskan kekacauan pemerintah daerah,” kata Suryadi kepada wartawan, Selasa (9/5).
Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) UU 2/2022 tentang Jalan.
Pasal itumenyebutkan bahwa dalam hal pemerintah derah, provinsi belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, maka pemerintah pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan provinsi.
Selain itu, lanjut Suryadi, Instruksi Presiden (Inpres) 3/2023 telah terbit, yang di dalamnya tertuang tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah pada bulan Maret 2023.
“Sehingga perbaikan jalan daerah yang rusak dapat dialihkan secara anggaran kepada Pemerintah Pusat. Anggaran untuk perbaikan jalan-jalan disebut Pemerintah adalah sebesar Rp 32 triliun,” demikian Suryadi.
- Arsul Sani Resmi Diusulkan DPR jadi Calon Hakim MK
- Kecuali PKS, Fraksi DPR Setuju Revisi RUU IKN jadi UU
- KPU Tak Bisa Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur karena Promosi Judi Online