Pemerintah pusat diminta tidak perlu berlebihan dalam menyikapi sejumlah jalan rusak di Provinsi Lampung. Bahkan, seolah menjadi pahlawan ketika berupaya mengambil alih perbaikan fasilitas jalan yang rusak.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Jalan Lintas Liwa-Ranau Rusak Picu Banjir Kemacetan Berjam-jam
- KSAD Pastikan Pelaku Penembak Mati Tiga Polisi Lampung Dipecat
Baca Juga
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan pemerintah pusat tidak perlu datang ke Lampung jika hanya pencitraan semata.
“Berkaitan dengan jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung, tak perlu Pemerintah Pusat datang seolah-olah menjadi pahlawan super yang membereskan kekacauan pemerintah daerah,” kata Suryadi kepada wartawan, Selasa (9/5).
Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) UU 2/2022 tentang Jalan.
Pasal itumenyebutkan bahwa dalam hal pemerintah derah, provinsi belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, maka pemerintah pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan provinsi.
Selain itu, lanjut Suryadi, Instruksi Presiden (Inpres) 3/2023 telah terbit, yang di dalamnya tertuang tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah pada bulan Maret 2023.
“Sehingga perbaikan jalan daerah yang rusak dapat dialihkan secara anggaran kepada Pemerintah Pusat. Anggaran untuk perbaikan jalan-jalan disebut Pemerintah adalah sebesar Rp 32 triliun,” demikian Suryadi.
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Mangkir Lagi dari Panggilan KPK di Kasus Korupsi CSR BI
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU