Soal Gugat Hasil Pemilu, Anies Tunggu Pengumuman Resmi KPU

Anies Baswedan/ist
Anies Baswedan/ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu besok (20/3).


Menanggapi hal ini, Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan belum mau berbicara banyak soal rencana akan menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita tunggu dulu keputusannya, tunggu dari KPU," kata Anies Baswedan di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/3).

Menurut jagoan Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu, Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin telah memiliki bukti-bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024.

"Nanti biar tim hukum yang menyampaikan," ujar Capres yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Setelah pengumuman hasil resmi pemilu, sengketa atau gugatan terhadap hasil pemilihan dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Pihak yang mengajukan gugatan harus menyampaikan bukti-bukti yang memadai untuk memperkuat argumen mereka.

Mahkamah Konstitusi akan memeriksa bukti-bukti tersebut dan memutuskan apakah hasil pemilihan sah atau tidak.