Bantuan penanganan Covid-19 untuk Sumsel sebesar Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio hingga saat ini diduga belum dapat dicairkan.
- Astra Motor Sumsel Menggelar Promo "Juliet" untuk Pembelian Motor Honda
- Ini Maskapai Penerbangan Teraman di Dunia Versi Airline Ratings
- Jaringan Sumatera-Bangka Resmi Beroperasi, PLN Berpotensi Tambah 20.653 Pelanggan
Baca Juga
Akibatnya, putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti harus dibawa ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait pencairan dana tersebut.
Sempat disebut sebagai tersangka, namun secara tersirat Polda Sumsel meralat status tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel, Hari Widodo enggan berkomentar banyak karena saat ini pemeriksaan masih berproses di intansi kepolisian. Karena itu, menurutnya semua pihak harus menunggu proses pemeriksaan dari polisi.
"Kita tunggu saja dulu karena ini masih berproses (di Polda Sumsel)," katanya, Senin (2/8).
Terkait mekanisme pencairan bantuan tersebut, dia mengaku jika memang dananya ada maka proses ini sangatlah mudah. Selain itu, Real Time Gross Settlement (RTGS) tidak ada batas maksimalnya. Artinya, jangan terlalu terfokus sama proses karena ini hanya alat atau caranya saja.
"Kita tunggu saja realisasi dari dana bantuan ini. Karena proses ini hanya alat jadi tidak terlalu menjadi kendala," ujarnya.
Artinya, kalau memang dananya ada pasti pencairan atau pembayaran dapat dilakukan. Termasuk jika menggunakan bilyet giro seperti yang beredar malam ini.
Tapi, dia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum saat ini. "Proses ini sangat mudah ketika dananya ada,
Sementara itu, Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Untung Nugroho mengatakan untuk pembayaran atau pencairan itu ranah dari Bank Indonesia (BI).
Namun, dia mencontohkan mekanisme Bilyet Giro ini, Misalnya, seseorang memberikan bantuan dengan Bilyet Giro, nanti ditulis agar dibayarkan ke orang lain berapa, atas beban rekening giro siapa. Kemudian, bank penerima dana ini mengclearing dahulu melalui Bank Indonesia ke pemilik giro tersebut.
"Sama seperti cek, tapi cek untuk pembayaran kecil, kalau memindahkan nilai besar biasanya pake RTGS, ini tanpa batas maksimal," katanya.
Dia mengaku tidak mengetahui apakah mereka (keluarga Akidi) mengada-ada atau tidak. Namun, instrumen pembayaran apapun semua bisa dilakukan, hanya saja yang jadi masalah apakah uangnya ada atau tidak. "Kalau memang dananya ada maka semuanya akan mudah," ujarnya.
Jika memang antar sesama bank di Indonesia, maka pembayaran dapat dilakukan dalam satu hari. Kalau diluar negeri tergantung banknya.
Menurutnya, seharusnya ditanya terlebih dahulu ke pemberi dana, bank apa di luar negeri tersebut. Kalau mengaku memiliki dana di bank itu maka minta untuk tunjukkan buku tabungan gironya, atau rekening koran sehingga semua dapat dibuktikan.
"Harus ada bukti dulu, kalau semua tidak ada hanya kata-kata maka tidak ada. Jadi harus ada bukti dokumennya," tutupnya.
- Diduga Langgar Aturan ASN, Ratusan Massa Desak Pj Gubernur Sumsel Copot Dua Kepsek
- Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Pungli dalam Penerimaan Anggota Baru Polri
- Video Viral, Satuan Brimob Polda Sumsel Baca Asmaul Husna Sebelum Melaksanakan Aktivitas