Temuan terkait perjalanan dinas menjadi temuan rutin BPK RI dalam LKPD Pemkot Palembang. Begitu pula dalam pemeriksaan di tahun 2023, yang mengungkapkan bahwa terdapat Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 16 SKPD dan Pengangganggaran Perjalanan Dinas pada 13 SKPD yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Sengkarut Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Belanja Modal Jalan dan Jaringan Senilai Rp650 Miliar [Bagian Kedelapan]
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Hibah Olahraga dan PMI Tak Sesuai Perjanjian dan Kondisi Sebenarnya [Bagian Ketujuh]
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Habiskan Rp2 Miliar untuk Pembelian Buah dan Minuman Kaleng di Rumah Dinas Wali Kota [Bagian Kelima]
Baca Juga
Pada bagian temuan tersebut, salah satunya diketahui bahwa sejumlah camat yang melakukan perjalanan dinas ogah memakai fasilitas kelas ekonomi yang merupakan haknya sesuai dengan Perwali, melainkan lebih memilih kelas bisnis untuk penerbangan dalam negeri.
Dalam laporan BPK RI itu disebutkan, Pemerintah Kota Palembang pada TA 2023 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp137.496.512.044,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp117.352.791.669,00 atau 85,35% dari anggaran. Realisasi perjalanan dinas tersebut terbagi menjadi Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp116.922.111.359,00 dan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebesar Rp430.680.310,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengganggaran dan realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 25 SKPD menunjukkan hal-hal berikut.
a. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada 15 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1.294.172.362,09
Realisasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kota Palembang TA 2023 sebesar Rp116.922.111.359,00, antara lain terdiri dari Perjalanan Dinas Biasa (Luar Daerah), Perjalanan Dinas Dalam Kota, dan Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri menunjukkan terdapat realisasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.294.172.362,09, dengan uraian sebagai berikut.
1) Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Delapan SKPD Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya sebesar Rp514.215.469,00
Hasil konfirmasi kepada pihak hotel yang dipertanggungjawabkan sebagai tempat menginap pelaksana perjalanan dinas menunjukkan terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan uraian sebagai berikut.
a) Pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya, meliputi:
(1) Pelaksana perjalanan dinas tidak menginap pada hotel yang dipertanggungjawabkan;
(2) Jumlah hari menginap yang dipertanggungjawabkan berbeda dengan hasil konfirmasi kepada pihak hotel; dan
(3) Pertanggungjawaban atas biaya penginapan di luar tanggal penugasan.
b) Berdasarkan pengujian tanggal penugasan per orang ditemukan adanya tumpang tindih tanggal penugasan yang dibuktikan juga dengan tanggal keberangkatan transportasi yang digunakan, sehingga atas hal tersebut terdapat kelebihan biaya uang harian, uang representasi, dan 30% uang penginapan yang dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas.
c) Pemeriksaan lebih lanjut atas bukti transportasi perjalanan dinas dan hasil konfirmasi kepada maskapai penerbangan menunjukkan terdapat pembayaran atas tiket pesawat yang tidak digunakan.
Rincian Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya diuraikan pada tabel berikut.
2) Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah pada Enam SKPD Melebihi Standar Biaya Umum sebesar Rp189.072.126,00
Hasil pengujian kesesuaian antara biaya perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan dengan Standar Biaya Umum (SBU) menunjukkan permasalahan berikut.
a) Pertanggungjawaban biaya hotel melebihi SBU;
b) Pembayaran uang harian luar daerah melebihi SBU, yaitu:
(1) pemberian uang harian lebih dari 70% (tujuh puluh persen) dalam hal konsumsi ditanggung penyelenggara;
(2) pemberian uang harian lebih dari 60% (enam puluh persen) bilamana pelaksana perjalanan dinas menyewa kendaraan selama berada di tempat tujuan perjalanan dinas dan besaran sewa kendaraan tersebut tidak melampaui sebagaimana diatur dalam SBU;
(3) pemberian uang harian pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka pendidikan dan pelatihan (diklat) dan bimbingan teknis (bimtek) melebihi SBU; dan
c) Pembayaran uang harian dalam daerah atas perjalanan dinas kurang dari 8 (delapan) jam yang seharusnya hanya dapat diberikan uang transportasi lokal sebesar Rp50.000,00.
Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah melebihi SBU diuraikan pada tabel berikut.
3) Pengembalian Uang dari Hotel atas Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota pada Lima SKPD sebesar Rp590.884.767,09
Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota TA 2023 menunjukkan terdapat lima SKPD yang merealisasikan belanja tersebut pada pelaksanaan kegiatan di beberapa hotel. Hasil konfirmasi dengan pihak hotel menunjukkan terdapat perbedaan jumlah pendapatan (revenue) pada sistem hotel dengan nilai pembayaran pada dokumen kontrak. Konfirmasi lebih lanjut kepada pihak hotel, PPTK, dan PPK menunjukkan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena adanya transaksi berupa pengembalian uang di luar perjanjian kontrak dari pihak hotel kepada pihak SKPD dengan rincian pada tabel berikut
PPTK dan PPK SKPD terkait mengakui adanya pengembalian uang di luar perjanjian kontrak sebesar Rp590.884.767,09.
b. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Tiga SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp85.550.762,00
Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan perjalanan/kunjungan kerja ke negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD dan ASN, serta Pihak Lain. Komponen Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri meliputi uang harian dan biaya penginapan serta transportasi udara (at cost) yang besarannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Pada TA 2023 terdapat realisasi Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri berupa perjalanan dinas selama delapan hari mulai tanggal 24 s.d. 31 Juli 2023 ke Sydney Australia dalam rangka short course Water Utility of The Future yang dihadiri oleh peserta dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang). Selanjutnya pada surat konfirmasi dari penyelenggara, yaitu Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) kepada Wali Kota Palembang Nomor 685/KIATWATSAN/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 dinyatakan bahwa biaya penginapan peserta short course ditanggung oleh KIAT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri meliputi Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perjalanan Dinas (SPD), rincian biaya perjalanan dinas, bukti pembelian tiket pesawat dan boarding pass, surat konfirmasi dari penyelenggara kegiatan, dan laporan pelaksanaan kegiatan tersebut diketahui terdapat pembayaran uang harian kepada pelaksana perjalanan dinas yang melebihi 30% dari tarif sebesar Rp85.550.762,00 dengan rincian pada tabel berikut.
Atas permasalahan tersebut, PPTK dan Bendahara Pengeluaran mengakui mengetahui ketentuan namun tidak cermat dalam menghitung komponen biaya.
c. Penganggaran Perjalanan Dinas pada 13 Kecamatan Tidak Sesuai Ketentuan
Dari keseluruhan anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kota Palembang TA 2023 sebesar Rp137.496.512.044,00 di antaranya dialokasikan untuk Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp78.746.101.716,00. Perjalanan Dinas Biasa merupakan perjalanan dinas jabatan melewati batas kota dan perjalanan dinas pindah bagi pejabat daerah, pegawai negeri, pegawai tidak tetap dan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran Belanja Perjalanan Dinas menunjukkan terdapat anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa dalam DPPA pada 13 Kecamatan untuk sub kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD yang tidak sesuai ketentuan.
Pada DPPA 13 Kecamatan tersebut ditemukan bahwa satuan biaya tiket pesawat pergi pulang (PP) dianggarkan sebesar Rp842.797.436,00 dengan menggunakan kelas bisnis dan satuan biaya penginapan sebesar Rp153.774.000,00 dengan pagu Anggota DPRD/Pejabat Eselon II/Pihak Lain Disetarakan Eselon II. Sementara Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 72 Tahun 2022 pada Lampiran VIII telah mengatur bahwa pesawat kelas bisnis hanya untuk Wali Kota/Wakil, Ketua/Wakil DPRD, dan Pejabat Lain yang setara, sedangkan jabatan lainnya menggunakan pesawat kelas ekonomi.
Selanjutnya untuk satuan biaya penginapan sesuai golongan jabatan diatur dalam Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 226/KPTS/BPKAD/2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang TA 2023.
Hasil perhitungan ulang anggaran biaya tiket pesawat dan biaya penginapan pada 13 Kecamatan tersebut dengan menggunakan standar biaya pesawat kelas ekonomi dan menggunakan standar biaya penginapan untuk Pejabat Eselon III/golongan IV ditemukan terdapat kelebihan alokasi anggaran perjalanan dinas sebesar Rp426.405.789,00 dengan rekapitulasi pada tabel berikut.
Berdasarkan berita acara verifikasi Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD, tidak ditemukan catatan dari Tim Koordinasi Verifikasi Perubahan RKA SKPD TA 2023 sehubungan penganggaran biaya tiket pesawat dan biaya penginapan atas 13 Kecamatan tersebut.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp259.332.166,60;
b. Lebih saji Belanja Perjalanan Dinas pada 16 SKPD sebesar Rp1.379.723.124,09 (Rp1.294.172.362,09 + Rp85.550.762,00); dan
c. Risiko penyalahgunaan anggaran atas kelebihan alokasi anggaran belanja perjalanan dinas pada 13 SKPD sebesar Rp426.405.789,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Ketua dan Sekretaris TAPD kurang cermat dalam memverifikasi RKA-SKPD, rancangan DPA-SKPD, dan rancangan perubahan DPA-SKPD;
b. Para Kepala SKPD kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di lingkungan kerjanya;
c. Para PPK tidak memedomani ketentuan dalam perjanjian kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan pihak lain;
d. Para PPTK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan dan tidak memedomani ketentuan dalam menyiapkan dokumen administrasi pembayaran Belanja Perjalanan Dinas;
e. Para PPK SKPD kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas sesuai ketentuan;
f. Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam meneliti kelengkapan bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas sesuai ketentuan; dan
g. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas. (bersambung/tim)
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Sengkarut Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Belanja Modal Jalan dan Jaringan Senilai Rp650 Miliar [Bagian Kedelapan]
- Pemkab Muba Habiskan Rp16 Miliar Untuk Jamuan Tamu, Mulai dari Hotel sampai Makanan bagi Aparat Penegak Hukum
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Hibah Olahraga dan PMI Tak Sesuai Perjanjian dan Kondisi Sebenarnya [Bagian Ketujuh]