Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek di Kabupaten Muaraenim, yang menjerat dua terdakwa Ketua DPRD Muaraenim nonaktif Aries HB, dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muaraenim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (13/10/2020).
- Penonton Pingsan dan Ricuh di Festival Musik Berdendang Bergoyang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
- Anggota DPRD Musi Rawas yang Tertangkap Pesta Sabu Dengan 2 Wanita Dipecat Dari Golkar
- DPO Curanmor 30 TKP di Bengkulu Tertangkap Polres Pagar Alam
Baca Juga
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, dua diantaranya merupakan saksi mahkota terpidana yang sudah dijatuhi vonis yakni Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor pemberi suap dan A Elvin MZ Muchtar mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, sementara satu saksi lainnya, Ruri yang merupakan karyawan Bank Mandiri, Jalan Kapten A Rivai, Palembang.
Di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Erma Suharti, dengan hakim anggota Abu Hanifah dan Waslam Makshid ini tampak para saksi masih menjawab setiap pertanyaan dari JPU KPK dan kuasa hukum kedua terdakwa serta para majelis hakim.
- Terbukti Terima Gratifikasi TPPU, Rafael Alun Trisimbodo Divonis 14 Tahun Penjara
- Lanjutan Cerita Rp2 T, Irjen Eko Indra Pilih Diam, Petugas: Tidak Ada Wawancara untuk Kapolda!
- Marak Politik Uang Saat Pemilu, Ini Pesan KPK untuk KPU, Bawaslu dan DKPP