Praktik politik uang mengakibatkan mahalnya biaya politik dan berdampak terjadinya tindak pidana korupsi. Didasari hal itu, KPK meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP lebih kuat menegakkan hukum dalam menyelenggarakan dan mengawal pemilu.
- Kejar TO Senpira, Anggota Jatanras Polda Sumsel Amankan Dua Pengedar Narkoba
- Dapat Pacar yang Mengaku Polisi, Seorang Perempuan di Palembang Tertipu hingga Rp 158 Juta
- Bareskrim Panggil Delapan Kepala Daerah Soal Manipulasi RUPS Bank Sumselbabel, Tersangka Mulai Mengerucut?
Baca Juga
Hal itu diminta langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam kegiatan Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (20/07). Kegiatan itu diikuti oleh jajaran pejabat KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Alex mengatakan, praktik politik uang mengakibatkan calon kepala daerah maupun calon legislator mencari dana tambahan dari sponsor yang tentunya tidak gratis.
"Dari beberapa survei yang kami lakukan dan data Kemendagri, biaya politik mahal sekali. Semakin tinggi biaya dikeluarkan, semakin besar peluang untuk menang. Semakin tinggi memberi uang, masyarakat kita semakin memilihnya," ujar Alex.
Mirisnya, pihak yang seringkali menjadi sponsor politisi, seperti pengusaha atau kontraktor tersebut tidak memberikan dana secara gratis.
"Ada harapan kalau calon menang agar mendapat proyek, atau ketika mengajukan izin pembukaan hutan atau pertambangan, berharap mudah," ungkap Alex.
Akibatnya, permufakatan sponsor politik tersebut menimbulkan terjadinya korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa.
"Makanya proses lelang di sebagian besar daerah, itu hanya formalitas. Pemenang lelangnya mungkin sudah ditentukan sejak penyusunan anggaran. Itulah dampak mahalnya biaya mencalonkan diri dalam pemilu," jelas Alex.
Oleh sebab itu, Alex meminta agar penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP lebih kuat menegakkan hukum agar praktik politik uang dalam pemilu bisa dicegah dan menekan biaya politik yang tinggi.
"Saya kira KPU, Bawaslu, perlu lebih keras lagi menegakkan hukum. Kalau kita menghendaki pemilu berintegritas dan berkualitas, ada tiga syarat, yaitu penyelenggaranya berintegritas, calonnya berintegritas, dan pemilihnya harus berintegritas," tandas Alex.
- Pengamat: Jokowi Pegang Kartu Truf Para Ketum Meski Tak Punya Partai
- Besok, Anies Hadiri Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK
- Uang Beredar Tembus Rp8,739 Triliun pada Periode Pemilu 2024