Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, ditunda sampai pekan depan karena Termohon tidak hadir ke persidangan. Seharusnya sidang praperadilan ini gelar pada hari ini, Senin (24/6), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
- Kepergok Sembunyi di Dekat Kantor Desa, Pencuri Motor di Muratara Nyaris Diamuk Massa
- Polisi Bongkar Gudang Penampungan BBM Ilegal di Keramasan
- Keluarga Terpidana Kasus Korupsi Dana Korpri Banyuasin Bayar Denda Sidang Rp50 Juta ke Kejari
Baca Juga
Salah satu Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, sesuai dengan putusan hakim, sidang ditunda karena Termohon tidak datang.
“Kami ikuti prosedurnya dan tidak tahu alasan kenapa tidak datang. Padahal persiapan itu sudah dua minggu,“ kata Toni, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (24/6).
Toni menyebut, kemungkinan sidang akan digelar antara Kamis (27/6) dan Senin (1/7) mendatang.
“Hari Kamis juga teman-teman banyak yang sidang, jadi diatur waktunya menjadi hari Senin,” tuturnya.
Atas ketidakhadiran Termohon, ia menilai hal tersebut merupakan salah satu strategi untuk mengulur-ngulur waktu.
“Itu harapannya berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap, sehingga bisa lolos ke persidangan,” beber Toni.
Ditambahkan Toni, apabila P21 dan Praperadilan gugur, masih ada kesempatan untuk membela Pegi Setiawan untuk menegakkan kebenaran di persidangan pokok perkara.
- Jatanras Amankan Belasan Siswa SMK, Diduga Terlibat Aksi Begal
- Peristiwa Kanjuruhan Malang, Polri Tahan Enam Tersangka
- Malu Dengan Keluarga, Motif Janda di Musi Rawas Tega Bunuh Bayinya yang Baru Dilahirkan