Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, ditunda sampai pekan depan karena Termohon tidak hadir ke persidangan. Seharusnya sidang praperadilan ini gelar pada hari ini, Senin (24/6), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
- Ancaman Kesejahteraan Jurnalis, AJI Palembang Luncurkan Link Pengaduan Online
- Maling Debat dengan Korban saat Curi Motor di Lubuklinggau, Pelaku Ternyata Sudah Beraksi di 8 TKP
- KPK Usut Dugaan Pengaturan Menangkan Perusahaan Tertentu dalam Lelang Proyek di Basarnas
Baca Juga
Salah satu Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, sesuai dengan putusan hakim, sidang ditunda karena Termohon tidak datang.
“Kami ikuti prosedurnya dan tidak tahu alasan kenapa tidak datang. Padahal persiapan itu sudah dua minggu,“ kata Toni, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (24/6).
Toni menyebut, kemungkinan sidang akan digelar antara Kamis (27/6) dan Senin (1/7) mendatang.
“Hari Kamis juga teman-teman banyak yang sidang, jadi diatur waktunya menjadi hari Senin,” tuturnya.
Atas ketidakhadiran Termohon, ia menilai hal tersebut merupakan salah satu strategi untuk mengulur-ngulur waktu.
“Itu harapannya berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap, sehingga bisa lolos ke persidangan,” beber Toni.
Ditambahkan Toni, apabila P21 dan Praperadilan gugur, masih ada kesempatan untuk membela Pegi Setiawan untuk menegakkan kebenaran di persidangan pokok perkara.
- Semarakkan Hari Imigrasi, Kemenkumham Sumsel Gelar Berbagai Kegiatan
- Polda Sumsel Turunkan Tim Untuk Selidiki Semburan Minyak di Muba
- Kejari Beberkan Modus Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Semendo