Sidang Perdana Gugatan Kabut Asap di PN Palembang, Tergugat Diminta Pulihkan Lingkungan 

Suasana persidangan terkait perkara gugatan ganti kerugian akibat kabut asap yang ditimbulkan perusahaan hutan tanam industri/ist
Suasana persidangan terkait perkara gugatan ganti kerugian akibat kabut asap yang ditimbulkan perusahaan hutan tanam industri/ist

Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang menggelar sidang perdana perkara gugatan ganti kerugian terkait hak lingkungan hidup dengan mekanisme pertanggungjawaban mutlak atau strict liability. 


Gugatan ini diajukan oleh 11 warga yang menjadi korban kabut asap di Sumatera Selatan, yang didampingi oleh 20 advokat dari Persatuan Advokat Dampak Krisis Ekologi (Padek).  

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat di Ruang Sidang Kartika, Kamis (12/12) siang, mengagendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat. 

Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta para tergugat yakni tiga perusahaan hutan tanaman industri (HTI) bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan mengganti kerugian material serta immaterial.  

Koordinator Padek, Ipan Widodo, menjelaskan sebelum sidang perdana digelar, pihak tergugat baru hadir setelah panggilan ketiga. 

"Kami sempat melakukan mediasi, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak tergugat. Akibatnya, mediasi mengalami deadlock," ujar Ipan.  

Dalam gugatannya, para penggugat meminta tergugat melakukan pemulihan lingkungan di area yang rusak, termasuk restorasi gambut dan perbaikan sistem drainase. 

Selain itu, mereka menuntut ganti rugi material dan immaterial. Penggugat juga meminta izin untuk melibatkan organisasi dalam pengawasan pelaksanaan pemulihan lingkungan.  

Perwakilan Greenpeace Indonesia, Kiki Taufiq, yang hadir sebagai penggugat intervensi, menegaskan komitmen organisasi tersebut dalam mendukung gugatan ini. 

"Kami ingin membantu masyarakat korban kabut asap mendapatkan keadilan, baik melalui data, teknologi, maupun advokasi di persidangan," ujar Kiki.  

Kiki juga berharap intervensi Greenpeace dapat memperbesar perhatian publik terhadap isu lingkungan hidup, terutama perlindungan masyarakat adat dan hak atas lingkungan yang sehat.