Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang melimpahkan dua berkas perkara oknum polisi LA dan MD ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kedua oknum polisi segera diadili lantaran terkait kasus dugaan perselingkuhan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, M Fandie Hasibuan, Sabtu (31/12) membenarkan telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke PN Palembang Kelas IA Khusus untuk segera disidangkan.
“Berdasarkan surat penetapan dari PN Palembang, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada hari Selasa 3 Januari 2023 mendatang,” katanya.
Ia juga mengatakan, berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap usai pihak penyidik Polrestabes Palembang melimpahkan tahap II berkas berikut kedua tersangka kepada Jaksa Kejari Palembang.
Diakuinya, hingga kini kedua tersangka yakni LA dan MD memang tidak dilakukan penahanan, dikarenakan dalam perkara perselingkuhan menurut pasal 284 KUHP tidak bisa dilakukan penahanan.
Ia menyampaikan, dalam kasus ini sebagaimana berkas dakwaan jaksa akan menghadirkan sebanyak 8 orang saksi, termasuk pelapor yang tidak lain adalah suami tersangka LA yang juga anggota Polisi Polda Sumsel.
“Serta nanti juga akan kita hadirkan satu orang ahli di persidangan pemeriksaan perkaranya, disamping itu para tersangka juga dihadirkan langsung di persidangan,” katanya.
Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi membenarkan pada awal bulan Januari nanti sidang perdana perkara tersebut akan segera digelar.
- Sidang Gugatan PHK Sepihak, Perwakilan Perusahaan Tak Hadir
- Sidang Perdana Gugatan Kabut Asap di PN Palembang, Tergugat Diminta Pulihkan Lingkungan
- Datang sebagai Saksi Kasus Korupsi Jargas, Harnojoyo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara