Sidang Perdana Dakwaan Wabup Muara Enim Juarsah Ditunda

Sidang perdana dakwaan Wabup Muara Enim Nonaktif, Juarsah (Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id)
Sidang perdana dakwaan Wabup Muara Enim Nonaktif, Juarsah (Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id)

Sidang perdana Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim nonaktif Juarsah ditunda hingga minggu depan. Pasalnya terdakwa belum menandatangai surat kuasa kepada kuasa hukum yang ditunjuk yakni Syarifudin Zuhri.


"Sidang ditunda karena kami hingga kini kita belum mendapatkan tanda tangan surat kuasa dari Juarsah," kata Syarifudin Zuhri dibicangi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/7). 

Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk meminta langsung tanda tangan Juarsah yang saat ini nendekap di Rutan KPK. Namun pihak kuasa hukum kesulitan lantaran akses dan kondisi Jakarta yang saat ini sedang berada di zona merah. 

"Memang saat ini sulit sekali karena Jakarta itu sedang zona merah dan akses ke KPK itu tidak mudah. Sebelumnya penuntut umum menganjurkan surat kuasa hukum itu untuk dititipkan saja. Namun kami tidak mau karena itu bertentangan dengan hukum karena menyangkut hitam diatas putih jadi harus Juarsah sendiri yang menanda tangani," jelasnya. 

"Kita harus bertemu langsung apakah yang menandatangani itu benar Juarsah," tambahnya. 

Dia menambahkan majelis hakim sudah memfasilitasi dengan penuntut umum untuk mengupayakan agar Juarsah bisa dihadirkan di Palembang. "Kita belum ajukan permohonan karena kita saat ini belum jadi kuasa hukum. Mungkin, Senin nanti kita akan ke Jakarta lalu meminta tanda tangan langsung dari Juarsah dan akan kita buatkan permohonan untuk dihadirkan disini. Karena sulit juga sidang disini tapi Juarsah di KPK alasan lain karena demi kemanusian karena saat ini masa pandemi," pungkasnya. 

Dalam sidang yang dihadirkan secara virtual itu juga Juarsah meminta keberatan kepada majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (tipidkor) yang diketuai Sahlan Effendi agar dirinya bisa dipindahkan di rutan Palembang. "Mohon yang mulia mempertimbangkan karena saya ini ditahan di rutan KPK agar bisa dipindahkan di Palembang," singkatnya. 

Sementara itu, Jaksa KPK Agung Satrio membenarkan penundaan sidang ditunda minggu depan hingga surat kuasa ditanda tangani oleh terdakwa Juarsah. "Pembacaan dakwaan kita tunda sampai minggu depan hingga surat kuasa ditandatangani," tutupnya. 

Sebelumnya diketahui Juarsah terjerat kasus dugaan suap fee paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Wakil Bupati non aktif Juarsah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada September 2018 lalu, dalam perkara tersebut, lima orang sudah diputus bersalah oleh pengadilan Tipikor Palembang dan sudah ditetapkan sebagai terpidana.

Kelimanya yakni, Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi, mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.