Lama Ditinggal Istri, Pria di Muba Nekat Cabuli Nenek Berusia 67 Tahun

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Iqbal M Yusup alias Kebal (39) warga Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap seorang nenek berinisial P (67).


Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/5/2022) pagi. Saat itu, tersangka membuntuti korban yang hendak pergi ke kebun untuk menyadap karet. 

"Sesampainya di kebun, tersangka menggunakan topeng mendekati dan memeluk serta membekap mulut korban dari belakang," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dira, Sabtu (28/5/2022). 

Korban yang mendapati perlakuan tak baik, memberikan perlawanan dengan berusaha membuka topeng tersangka, korban juga mengigit tangan tersangka dan berhasil melukai jari tangan tersangka. 

"Karena kesakitan digigit, tersangka mendorong korban, bahkan korban sampat mengambil parang. Hal itu membuat tersangka takut dan melarikan diri," ucap dia. 

Perbuatan tersangka itu, dilaporkan korban ke keluarganya, sehingga langsung mendatangi Polsek Babat Supat. "Mendapati laporan korban, penangkapan terhadap tersangka dilakukan yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Welthan. Tersangka ditangkap Rabu (25/5) siang," jelas dia. 

Akibat peristiwa itu, korban menjadi trauma dan mengalami luka robek di bagian mulut sehingga harus mendapatkan tujuh jahitan. "Tersangka ini memang sudah lama ditinggal istri. Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP jo Pasal 291 ayat (1) KUHPidana," tandas dia.