Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda, Kuasa Hukum Keberatan Empat Terdakwa Tidak Dihadirkan

Nurmala SH MH Kuasa Hukum Terdawak Edy Hermanto/rmolsumsel.id
Nurmala SH MH Kuasa Hukum Terdawak Edy Hermanto/rmolsumsel.id

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya harus mengalami penundaan lantaran tim kuasa hukum terdakwa merasa keberatan karena empat terdakwa yakni Edi Hermanto, Syarifudin MF, Yudhi Armito dan Dwi Kridayani gagal dihadirkan di muka persidangan secara offline. 


Akibatnya sidang yang diagendakan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa mengalami penundaan hingga pekan depan.

Saat majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH membuka persidangan, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa berkeberatan jika persidangan para terdakwa dihadirkan secara online.

Hal itu dikarenakan majelis hakim telah mengabulkan permohonan tim kuasa hukum untuk menghadirkan terdakwa secara langsung. "Kami berkeberatan karena sebagaimana penetapan majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dihadirkan langsung di persidangan," kata Nurmala SH MH kuasa hukum dari terdakwa Edy Hermanto, Selasa (24/8)

Menanggapi hal tersebut, JPU Kejati Sumsel Nai’mullah SH MH di persidangan mengatakan jika pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan para terdakwa di persidangan sebagaimana penetapan majelis hakim Tipikor.

"KIta sudah upayahkan namun dikarenakan ada kegiatan vaksinasi di Rutan Pakjo dan Lapas Wanita yang bertepatan hari ini, maka para terdakwa tidak bisa dihadirkan," ujar Na’im.

Untuk itu dalam pertimbangan Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kedepan dan meberikan kesempatan kepada JPU Kejati Sumsel untuk menghadirkan terdakwa secara offline pekan depan.