Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya harus mengalami penundaan lantaran tim kuasa hukum terdakwa merasa keberatan karena empat terdakwa yakni Edi Hermanto, Syarifudin MF, Yudhi Armito dan Dwi Kridayani gagal dihadirkan di muka persidangan secara offline.
- Dimutasi jadi Pamen Pama Polri, Mantan Kapolres Muara Enim Pilih Bungkam
- Sial, Pemuda Ini Masuk Penjara Usai Jual Motor Curian ke Polisi
- IKAFE Unsri Bentuk Task Force Penanganan Pelecehan Seksual, Ini Tugas dan Fungsinya
Baca Juga
Akibatnya sidang yang diagendakan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa mengalami penundaan hingga pekan depan.
Saat majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH membuka persidangan, tim kuasa hukum masing-masing terdakwa berkeberatan jika persidangan para terdakwa dihadirkan secara online.
Hal itu dikarenakan majelis hakim telah mengabulkan permohonan tim kuasa hukum untuk menghadirkan terdakwa secara langsung. "Kami berkeberatan karena sebagaimana penetapan majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dihadirkan langsung di persidangan," kata Nurmala SH MH kuasa hukum dari terdakwa Edy Hermanto, Selasa (24/8)
Menanggapi hal tersebut, JPU Kejati Sumsel Nai’mullah SH MH di persidangan mengatakan jika pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan para terdakwa di persidangan sebagaimana penetapan majelis hakim Tipikor.
"KIta sudah upayahkan namun dikarenakan ada kegiatan vaksinasi di Rutan Pakjo dan Lapas Wanita yang bertepatan hari ini, maka para terdakwa tidak bisa dihadirkan," ujar Na’im.
Untuk itu dalam pertimbangan Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kedepan dan meberikan kesempatan kepada JPU Kejati Sumsel untuk menghadirkan terdakwa secara offline pekan depan.
- Palak Sopir Truk Saat Antre di SPBU, 2 Pria di Musi Rawas Ditangkap
- Dua Begal Sadis Asal OKI Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak Mati
- Besok, Dua Mantan Plt Kadinkes PALI Duduk di Kursi Pesakitan Terkait Korupsi BOK