Akan Diterapkan, Ternyata Perwali tentang AKB Belum Sempurna

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang Bongbongan Silaban meminta, sanksi penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Palembang dipertegas dan disempurnakan.


"Iya benar. Jjadi kemarin kita juga menghadiri rapat paripurna terkait penerapan sanksi pada peraturan kebiasan baru. Dari hasil rapat itu, saya meminta kepada Ketua DPRD Kota Palembang untuk lebih tegas dan menyempurnakan kembali peraturan tersebut," kata Bongbongan, di sela penyemprotan disinfektan di Gedung PN Palembang, Rabu (16/9/2020).

Lebih lanjut Bongbongan menambahkan, sanksi penerapan Perwali Nomor 27/2020 ini harus jelas dan berurutan dalam penegakan hukumannya. Misalnya denda bagi pelanggar mulai dari Rp100.000 - Rp500.000 akan diterapkan kepada masyarakat, yang juga dapat diganti dengan opsi hukuman tiga atau lima hari kurungan.

"Kita buatkan opsi, apabila nantinya masyarakat tidak dapat membayar denda," ujarnya.

Selain itu, menurut Bongbongan, sanksi kerja sosial dan menyampaikan ajakan protokol kesehatan sebaiknya lebih diutamakan. Untuk membersihkan fasilitas umum, yang mana lokasi kerja sosial itu sudah dipersiapkan khusus.

"Saya sarankan kerja sosial seperti pembersihan tempat umum, mengecat jalan, atau opsi lainnya. Dari hasil rapat tersebut dinyatakan bahwa Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin akan secepatnya melakukan penyempurnaan Perwali Nomor 27/2020," katanya.

Seperti diketahui, DPRD Kota Palembang, telah mengusulkan agar Pemkot Palembang, mensosialisasikan Perwali secara menyeluruh. Hingga ke tingkatan paling bawah, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT, gerakan tersebut untuk melakukan sosialisasi yang menunjukkan bahwa Perwali ini serius diterapkan. Perwali tersebut, untuk penegakan disiplin protokol kesehatan oleh Satgas Covid-19 di Kota Palembang.[ida]