Tiga Terdakwa Korupsi Dana LPDB-KUMKM Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Salah seorang terdakwa saat ditahan oleh petugas di Kejari Sekayu. (ist/rmolsumsel.id)
Salah seorang terdakwa saat ditahan oleh petugas di Kejari Sekayu. (ist/rmolsumsel.id)

Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM KUD Buana dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/12).


Ketiga terdakwa tersebut yakni Ketua KUD Buana Safaruddin, Ketua Bidang II KUD Buana Alis Gunawan, dan Ketua Bidang IV KUD Buana Bambang Tri Hasmoro.

"Ketiganya kita tuntut masing-masing 6 tahun, 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan," ujar Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simaremare, S.H, melalui Kasi Pidsus, Arie Apriansyah, S.H.

Bukan hanya itu, dalam tuntutannya, JPU juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 1.005.250.599, jika tidak membayar uang pengganti sesudah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Nah, kalau pun jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun 3 bulan," jelasnya.

Lebih lanjut Arie mengatakan, JPU dalam tuntutan menjerat ketiga terdakwa pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sekedar informasi, perkara ini berawal saat KUD Buana Desa Bero, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi, KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 M, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.