Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Akui Beri Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

Tangkapan layar dalam sidang kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G /repro
Tangkapan layar dalam sidang kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G /repro

Sidang kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, serta beberapa terdakwa lainnya, terus mengungkap fakta-fakta mengejutkan. 


Pada sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, menyebutkan nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, dalam kasus ini.

Irwan Hermawan, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G, mengungkapkan sejumlah nama yang diduga berperan sebagai makelar atau markus dalam kasus ini.

Salah satu nama yang disebutkan Irwan adalah Dito Ariotedjo, yang saat itu belum menjabat sebagai Menpora. Irwan mengaku telah memberikan uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito.

Pertanyaan dari hakim mengungkap fakta-fakta terperinci. Irwan menyebut bahwa dia telah memberikan uang sebesar Rp15 miliar kepada seseorang bernama Edward Hutahaean melalui staf Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. 

Edward Hutahaean adalah seorang pengacara yang mengklaim "mengurus" kasus korupsi BTS.

"Berapa kali penyerahan?" tanya hakim.

"Satu kali. Karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali 1 juta dolar," terang Irwan.

"Satu kali saja. Berapa diserahkan?" cecar hakim.

"Rp15 miliar," ucap Irwan.

Irwan menyampaikan staf Galumbang yang bernama Indra membantu menyerahkan uang tersebut kepada Edward.

"Bukan lewat Windi Purnama (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera)?" tanya hakim.

"Bukan," jawab Irwan.

"Tapi Windi tahu?" pertegas hakim.

"Yang itu tidak," kata Irwan.

Irwan kemudian melanjutkan juga memberikan uang Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo. Namun, ia tak menjelaskan latar belakang orang yang disebutnya.

"Ada lagi pak?" tanya hakim.

"Ada lagi," jawab Irwan.

"Untuk nutup [kasus BTS 4G] juga?" cecar hakim.

"Iya," ucap Irwan.

"Berapa?" tanya hakim lagi.

"Rp27 miliar," ungkap Irwan.

Ia menjelaskan uang tersebut dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan kepada Dito. Hakim mencecar Irwan perihal sosok Dito yang dimaksud.

"Dito apa?" tanya hakim menegaskan.

"Pada saat itu namanya Dito saja," kata Irwan.

"Dito apa pak? Dito itu macam-macam," sentil hakim.

"Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," kata Irwan.

Untuk mempertegas sosok Dito yang dimaksud, hakim anggota Rianto Adam Pontoh pun turut bertanya kepada Irwan

"Apakah Dito Menpora sekarang?" tanya Rianto.

"Iya benar," ujar Irwan

"Kepentingan apa dia dengan BTS 27 miliar," lanjut Rianto

"Untuk penyelesaian kasus," kata Irwan.

Dalam proses penyidikan di Kejagung, Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menpora pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dito membantah pernah menerima uang Rp27 miliar.

Irwan dan Windi diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Johnny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.