Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang menjadi terpidana kasus korupsi suap pengadaan 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
- Ditangkap Bawa Narkoba, Saiful Tewas Dipenjara
- Terungkap, Ini Motif Pelaku Pembunuh Petugas Kebersihan Jalan di Palembang
- Habisi Nyawa Teman Karena Utang, Agus Bolot Ditangkap Polisi
Baca Juga
Hal tersebut dibenarkan juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi. "Kita hari ini mendapat informasi bahwa pengajuan PK yang diajukan atas nama terpidana Ahmad Yani dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung RI," katanya, Selasa (27/9).
Dia mengaku baru mendapatkan salinan petikan putusan pengajuan PK Ahmad Yani dengan nomor 712 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 18 Agustus 2022, sehingga belum mengetahui lengkap isi ditolaknya PK tersebut.
Untuk petikan salinan putusan PK, lanjut Sahlan Effendi akan di teruskan dan informasikan relass pemberitahuan putusan PK kepada pihak pemohon terpidana Ahmad Yani serta pihak KPK RI.
Dengan ditolaknya pengajuan PK tersebut menurutnya berarti terpidana Ahmad Yani harus menjalani masa pidana selama 7 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu terpidana Ahmad Yani juga diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar uang pemberian suap, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Sebelumnya terdakwa Ahmad Yani telah beberapa kali mengajukan upaya hukum atas vonis pidana 5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tipikor PN Palembang namun di tolak.
Begitupula di tingkat Kasasi MA beberapa waktu lalu hakim malah memperberat vonis pidana dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun hukuman penjara.
- Muara Enim Kekurangan Tenaga Pengawas Sekolah Tingkat PAUD hingga SMP
- Muara Enim Borong 10 Medali Cabor Tembak di Porprov XIV Lahat
- Kebakaran di Lahan Konsesi Sawit Sumatera Agro Mandiri, Luasan Terbakar Sudah 100 Hektar