Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung Sita Sekoper Dolar AS dari Achsanul dan Sadikin

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menunjukkan barang bukti yang disita/RMOL
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menunjukkan barang bukti yang disita/RMOL

Kejaksaan Agung RI menyita uang senilai Rp31,4 miliar pada kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.


Uang itu berasal dari tersangka Achsanul Qosasi (AQ) dan Sadikin Rusli (SR), yang dikembalikan melalui kuasa hukum mereka, Kamis (16/11).

"Hari ini sekitar pukul 5 sore, tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengupayakan pengembalian uang dari AQ dan SDK," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis malam (16/11).

Uang yang diserahkan tersebut dalam pecahan mata uang Dolar AS, dalam satu koper warna hitam.

Merunut hasil penyidikan, kata Kuntadi, uang itu diterima Achsanul selaku anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saat mengaudit keuangan proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur Bakti Kominfo.

"Kami pastikan penerimaan uang oleh AQ merupakan upaya pengkondisian hasil audit BPK, yang saat itu tengah mengaudit proyek pembangunan BTS 4G," katanya.

Penyidik juga masih diarahkan untuk mendalami apakah uang yang telah mereka terima itu telah didistribusikan kepada pihak lain.

"Termasuk apakah di dalam penerimaan uang itu juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait kegiatan audit," kata Kuntadi.