Majelis hakim tipikor kembali meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk menghadirkan eks Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai saksi kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel yang menjerat mantan Ketua Umum Hendri Zainuddin.
Pemanggilan Herman Deru dilontarkan Hakim Anggota Khoiri SH, MH, saat mencecar Agung Rahmadi sebagai saksi terkait proses pencairan anggaran dana hibah Rp25 miliar yang diduga tanpa pembahasan terlebih dahulu di DPRD Sumsel.
Dalam sidang sebelumnya, Agung Rahmadi menjelaskan total dana hibah yang dicairkan untuk kegiatan KONI Sumsel sebesar Rp37,5 miliar dengan dua tahapan. Pertama sebesar Rp12,5 miliar dan adendum Rp25 miliar.
Kala itu, dia diundang oleh DPRD untuk menghadiri pemaparan dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp12,5 miliar.
“Saya diundang hanya untuk mendengarkan breakdown rincian anggaran Rp12,5 miliar. Nah, disitu baru disebutkan ada angka Rp25 miliar sebagai anggaran tambahan kegiatan KONI Sumsel,” jelasnya, Senin, (20/5) siang.
Disinilah, Hakim Anggota Khoiri, merasa kejanggalan, terutama terkait adendum anggaran tambahan Rp25 miliar yang nilai lebih besar dari yang pertama tanpa persetujuan DPRD oleh Gubernur.
"Padahal ini sama-sama dana hibah, ini yang harus dipertanyakan, makanya saya melalui ketua majelis meminta untuk jaksa menghadirkan Herman Deru di persidangan sebagai saksi," kata Hakim Khoiri..
Hakim sangat berharap jaksa dapat menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi terkait pencairan dana hibah Rp25 miliar tanpa disetujui terlebih dahulu oleh DPRD Sumsel.
"Karena ini mengenai nasib seseorang termasuk terdakwa serta dua terpidana yang sebelumnya sudah diproses hukum di PN Palembang, siapapun akan kami mintai pertanggung jawaban sebab menyangkut kerugian negara," tegasnya.
Lalu, dikawal oleh JPU Kejati Sumsel Iskandar bahwa beberapa waktu lalu sudah mengirimkan surat kepada Herman Deru untuk hadir di persidangan sebagai saksi.
"Tapi hingga kini yang bersangkutan belum ada konfirmasi terkait pemanggilan itu," jawab JPU Iskandar.
Sementara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/5). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan enam saksi. Satu di antaranya, mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman.
Dalam keterangan saksi Syahrial Oesman, JPU masih menggali keterangan terkait dana abadi KONI Sumsel sebesar Rp1 miliar.
Diketahui dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel.
Sebelumnya juga perkara ini sudah menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, beberapa waktu lalu.
- Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak di Palembang
- Gubernur Sumsel Targetkan Sukses Ganda di Pornas Korpri 2025
- Jelang Keberangkatan, Gubernur Herman Deru Tinjau Kesiapan Asrama Haji Palembang untuk Sambut Ribuan JCH Sumsel