Sidang Lanjutan Korupsi KONI Sumsel, Saksi Sebut Penggunaan Dana Perjalanan Dinas Harus Disetujui Ketua 

Suasana sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Suasana sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dan Ahmad Tahir, terdakwa dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021, Selasa (9/1/2024). 


Dalam persidangan, Agung Rahmadi Wakil Ketua Bidang Perencanaan Anggaran KONI Sumsel yang menjadi saksi kedua terdakwa dicecar oleh Hakim soal biaya perjalanan dinas. Hakim Anggota, Ardian Angga mempertanyakan pedoman pemberian perjalanan dinas di KONI Sumsel. Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan, biaya perjalanan dinas yang diberikan ke Agung ada perbedaan jumlah. Mulai dari Rp3 juta, Rp4,4 juta dan Rp4,9 juta. 

Selain itu, Hakim juga mempertanyakan dalam prosedur pemberian biaya perjalanan dinas juga diatur soal pengembalian uang apabila terjadi kelebihan atau ketidaksesuaian. "Ini uang negara, jadi kalau tidak ada aturan yang mengaturnya maka saudara harus mengembalikannya," tegas Hakim Ardian Angga. 

Menanggapi pertanyaan hakim, saksi Agung Rahmadi mengatakan KONI Sumsel telah memiliki aturan mengenai standar biaya perjalanan dinas. Dia mengungkapkan, ada dua jenis biaya perjalanan dinas yang diatur yakni uang transport dan uang saku. Menurutnya, penggunaan dana perjalanan dinas harus mendapatkan persetujuan dari Ketua KONI Sumsel yang saat itu dijabat Hendri Zainuddin. 

"Ketua KONI Sumsel yang menandatanganinya Yang Mulia Majelis Hakim. Sebab setiap proses pencairan anggaran di KONI Sumsel ada lima blangko, dari setiap blangko itu harus ada tandatangan Ketua KONI Sumsel. Sebab otoritas mutlak ada di Ketua KONI Sumsel untuk dilakukan pencairan anggarannya atau tidak," pungkasnya.