Libatkan Oknum Sekuriti, Kakak Beradik Kompak Curi Buah Sawit Milik PT DAM

Kakak beradik pelaku pencurian buah sawit diamankan/ist
Kakak beradik pelaku pencurian buah sawit diamankan/ist

Dua dari empat pelaku kawanan pencuri buah sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi. Mereka beraksi dengan menggasak 35 janjang buah sawit yang diangkut pakai mobil Daihatsu Feroza.


Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku Ismail Ibrohim alias Tako (29) dan Abas Syahrial Yayan alias Yayan (35). Keduanya mencuri buah sawit milik PT DAM di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu yang terjadi pada Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. 

"Dua pelaku lagi masih dilakukan pengejaran," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah.

Anggota menangkap pelaku Ismali dan Yayan di rumah mereka masing-masing di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan pelaku oleh anggota Polsek BTS Ulu bersama Sat Reskrim Polres Musi Rawas pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Pelaku berhasil ditangkap bermula saat anggota melakukan penyelidikan. Dan hasil analisa data informasi elektronik berupa foto dan video dari sumber yang dapat dipercaya, akhirnya anggota mendapatkan petunjuk bahwa terduga pelaku yang memanen buah sawit terlihat menggunakan mobil Feroza warna hitam," jelasnya.

Kemudian anggota mendalami informasi itu dengan ciri-ciri pelaku yang telah berhasil di identifikasi. Lalu anggota melakukan upaya untuk cek ke lokasi. Dan kebetulan saat anggota cek ke lokasi, menemukan mobil Feroza warna hitam yang teridentifikasi dengan Nopol BG 1398 DK.

"Saat anggota mendatangi lokasi, bersamaan itu pelaku nya berinisial RM melarikan diri dan hanya ditemukan 35 janjang buah sawit didalam mobil Feroza," terangnya.

Setelah itu dilakukan pengembangan dan diketahui dari keterangan saksi serta analisa informasi elektronik yang ada, bahwa pelaku lainnya adalah bernama Ismail. Hingga akhirnya pelaku Ismail ditangkap dan mengakui telah melakukan pencurian tersebut dengan kakaknya yakni RM (DPO) dan dibantu pula oleh dua orang sekuriti PT DAM yaitu Yayan dan ZL.

Kemudian melalui kerjasama dan penggalangan dengan pihak pengamanan Sekuriti PAB yang merupakan subkon jasa pengamanan dari PT DAM, selanjutnya anggota mengamankan pelaku Yayan. Sedangkan ZL tidak ditemukan dimungkinkan melarikan diri.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 1 unit Mobil Feroza BG 1398 DK berisikan 35 janjang buah sawit, 3 lembar print out noya penjualan buah sawit. Kemudian 1 unit HP merk VIVO Y.27 milik pelaku Ismail, 1 unit HP merk VIVO milik pelaku Yayan dan 1 jojos alat panen buah sawit.