Ketua DPRD Ogan Ilir (OI) Suharto Hasyim memberikan keterangan di ruang sidang Tipikor Palembang sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2019-2020, Kamis (6/4).
- Dua Unsur Pimpinan DPRD Ogan Ilir Diperiksa, Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
Baca Juga
Suharto dihadirkan oleh jaksa Kejari Ogan Ilir guna mengungkap mekanisme dana hibah Bawaslu Ogan Ilir yang menjerat tiga terdakwa Aceng Sudrajat dan Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi, honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH, saksi Suharto Hasyim selain dicecar pertanyaan terkait anggaran Hibah Bawaslu yang dibahas di DPRD, juga terkait adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi pimpinan DPRD sebesar Rp300 juta.
Suharto banyak mengatakan tidak tahu, dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Diantaranya saat dicecar jaksa Kejari Ogan Ilir perihal adanya pembahasan dana hibah terlebih dahulu baru kemudian ditandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Usai persidangan Suharto Hasyim kembali membantah terkait adanya aliran dana Rp300 juta yang mengalir ke pimpinan DPRD, yang menurutnya pimpinan DPRD itu bukan dirinya sendiri.
Pembahasan terhadap dana hibah Bawaslu itu juga terjadi pada periode pimpinan DPRD setelah dirinya, untuk itu dirinya meminta kepada penegak hukum untuk dibongkar semuanya.
"Karena pimpinan DPRD saat itu bukan saya sendiri, tapi ada wakil ketua I, wakil ketua II dan juga ada anggota jadi harus diusut tuntas, siapa yang menerima uang Rp300 juta itu," katanya.
Sampai saat ini, menurutnya sebagai ketua DPRD Ogan Ilir saat pembahasan anggaran dana hibah juga nyatanya sepakat untuk dipangkas. Oleh sebab itu saat ini hubungan dengan KPU dan Bawaslu OI tidak harmonis.
"Kan tidak ada logikanya, kita yang memangkas anggaran malah kita juga yang menerima uang, kecuali menggolkan anggaran yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu OI," katanya.
- Dua Unsur Pimpinan DPRD Ogan Ilir Diperiksa, Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
- Sidang Kasus Korupsi Hibah Bawaslu OKU Selatan, Saksi Dicecar Aliran Dana
- Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Divonis Berbeda