Setop Operasi dan Terancam Dicabut Izinnya, Disnakertrans Sumsel Minta RMK Energy (RMKE) Penuhi Hak Karyawan

Pelabuhan loading batu bara PT RMK yang berada di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (dok. RMOLSumsel)
Pelabuhan loading batu bara PT RMK yang berada di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (dok. RMOLSumsel)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel ikut menyoroti penyegelan pelabuhan PT RMK Energy (RMKE) berujung pada terhentinya operasional perusahaan yang membuat sejumlah karyawan dirumahkan.


Kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Kepala Disnakertrans Deliar Marzoeki melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah menekankan kepada perusahaan untuk tetap membayar hak perusahaan. 

Apalagi apabila nanti perusahaan akhirnya ditutup dan dicabut izin operasionalnya, maka menurut Eki, hak pesangon karyawan harus segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan. 

"Pemenuhan hak pegawai yang di-PHK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang," ujarnya.

Selain pesangon, perusahaan menurutnya juga dapat memberi uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK atau pensiun. Meskipun sampai saat ini belum ada aduan dari kedua belah pihak. 

"Seharusnya mengadu apabila hak tidak diberikan. Jika memang ada pengaduan maka kami akan segera panggil keduanya," katanya. Dia menerangkan, secara domisili, PT RMK Energy masuk ke dalam wilayah Muara Enim. Sehingga, jika memang ada permasalahan maka kemungkinan pengaduan akan masuk ke Disnaker Muara Enim.

Dalam penelusuran, pada UU tersebut dijelaskan: 

Masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah; Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah; Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah; Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah; Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah; Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah; Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: pesangon 7 bulan upah; Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: pesangon 8 bulan upah dan Masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah

Sementara itu, Ketua KSBSI Sumsel, Ali Hanafiah mengatakan, pihaknya mendorong karyawan yang dirumahkan untuk membuat laporan di Disnaker Muara Enim, apabila yang tidak diinginkan itu terjadi. 

Permasalahan perusahaan yang membuat aktifitas disetop oleh Kementerian LHK itu, bukan keinginan karyawan, melainkan akibat tanggung jawab perusahaan yang harus dipisahkan dengan hak karyawan. Sebab, berdasarkan aturan ketenagakerjaan, saat dirumahkan, perusahaan harus tetap membayar upah karyawan.

"Mereka harus mendapatkan hak upah. Karena itu (Penyegelan dan Penyetopan operasional) bukan karena kemauan mereka (karyawan). Jika mengacu para peraturan (pelanggaran yang dilakukan oleh RMKE). Maka, apa yang dilakukan perusahaan tersebut merupakan pelanggaran yang harusnya mereka sendiri bertanggung jawab," jelas Ali.