Sempat Kabur ke Ogan Ilir, Polsek Plaju Berhasil Bekuk Otak Pelaku Begal Modus Tawuran

Tersangka Danu saat diamankan di Polsek Plaju Palembang/ist
Tersangka Danu saat diamankan di Polsek Plaju Palembang/ist

Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang membekuk Danu Hartono (18), dalang dari aksi begal dengan modus tawuran yang terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang.


Danu yang tercatat sebagai warga Desa Kampung Bali, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin ini, ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Semambu, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (5/10) malam.

Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim Ipda Husin menjelaskan, aksi curas disertai kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban MAR (17), terjadi, 2 Juli 2023 sekitar pukul 01.00.

Masih dikatakan dia, tertangkapnya pelaku Danu berkat nyanyian dari dua tersangka lainnya yang sudah tertangkap berinisial MR dan AS. Dari situlah pihaknya melakukan pengejaran terhadap Danu hingga berhasil diringkus.

"Setelah kita menangkap dua orang pelaku, anggota kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Danu," kata Hendri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum'at (6/9) siang.

Dikatakan Hendri, kronologi kejadian bermula ketika korban bersama kedua temannya mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian. Kemudian, bertemu dengan pelaku bersama rekannya yang berjumlah sekitar 30 orang.

Lalu, pelaku MR memukul korban menggunakan bambu hingga membuatnya terjatuh dari motor. Selanjutnya, tersangka AD menarik baju dan langsung membacok serta menusukkan pinggang dan punggung.

Tak hanya itu, pelaku Danu ikut membacok sebanyak dua kali di bagian kaki dan tubuh korban menggunakan senjata tajam jenis pedang.

Setelah MAR bersimbah darah, pelaku AD mengambil ponsel dari saku celana korban. Para pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke RSUD Palembang BARI untuk dirawat intemsif

"Jadi sekarang, sudah tiga pelaku yang ditangkap. Untuk pelaku lainnya diharapkan segera menyerahkan diri. Kita sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO), sekarang sedang kami kejar pelaku lainnya," tegasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku ketiga ini, lanjut Iptu Hendri, yakni satu bilah senjata tajam jenis pedang yang digunakan pelaku membacok korban.

"Handphone yang diambil para pelaku sudah dijual. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) dan atau pasal 170 ayat (2) dan atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," tutupnya tegas. (dp).