Terlibat Aksi Begal Motor, Polsek Plaju Tangkap Remaja Dibawah Umur 

Tersangka anak dibawah umur berinisial MF (16) diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang/ist
Tersangka anak dibawah umur berinisial MF (16) diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang/ist

Seorang anak dibawah umur berinisial MF (16) diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang usai terlibat aksi begal sepeda motor.


Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Sabar Jaya Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan data dihimpun, tersangka MF bersama rekannya yang masih buron CK dan AL melancarkan aksi begal di Jalan Tegal Binangun, Lorong Abadi, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang, Senin (23/10) sekitar pukul 03.00 dini hari.

Dimana berawal ketika korban Ardian Sukma Ramadhan (16), melintas di tempat kejadian perkara dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian, dia dipepet tiga orang pelaku yang langsung mencabut kunci kontak motor korban.

Satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung mengancam korban dengan sebilah senjata tajam (sajam). Melihat hal itu, Ramadhan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya di lokasi.

Atas kejadian tersebut, korban harus kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol BG 5662 AEO, sehingga membuat laporan polisi di Polsek Plaju Palembang.

Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendry Permana didampingi Kanit Reskrim Ipda Husin menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

"Hasil dari penyelidikan, anggota kita berhasil mengidentifikasi pelaku. Sehingga, ketika kita berhasil mengendus keberadaannya kita lakukan penangkapan," kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (7/11) siang.

Dia menjelaskan, satu pelaku berhasil diringkus. Sedangkan dua pelaku lainnya yang identitas sudah dikantongi masih berinisial AL dan CK dalam pengejaran anggota di lapangan.

"Kita imbau kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri, karena sampai kapan pun akan terus kita kejar. Saat ini pelaku MF sudah kita amankan untuk diambil keterangan sejauh mana keterlibatan dia," ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Hendri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan sajam. "Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," ungkapnya. 

Sedangkan, MF mengaku nekat melakukan aksi begal ini lantaran tidak memiliki pekerjaan, " tak ada pekerjaan lain pak. Terpaksa saya begini untuk jajan dan makan. Motor itu kami jual ke Okutimur seharga Rp 3,5 juta dan kami bagi tiga " tutupnya. (dp).