Empat Calon Kades di Muratara Pertanyakan 496 Surat Suara Tidak Sah

Salah satu calon kades mempertanyakan dasar hukum 496 surat suara tidak sah/ist
Salah satu calon kades mempertanyakan dasar hukum 496 surat suara tidak sah/ist

Empat calon Kepala Desa (Kades) di Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yaitu Hoiril Andra (Nomor 1), Rahman Tahar (Nomor 2), Sastra Widodo (Nomor 3), dan Wildan Hakim (Nomor 5) mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Muratara, Selasa (7/11).


"Kami dari Calon Kades Nomor 1, 2, 3, dan 5 ingin mempertanyakan mengenai 496 surat suara yang dianggap tidak sah dan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan keabsahan surat suara tersebut," kata Wildan Hakim salah satu calon Kades.

Pihaknya mengusulkan agar Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten melakukan peninjauan ulang terhadap Pasal 43 Poin C dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 tahun 2023 yang berkaitan dengan penilaian surat suara sah atau tidak sah.

"Tolong hadirkan pengacara Pemkab dan Bagian Hukum, agar bisa duduk bersama.  Baru bisa disahkan kertas surat suara yang sah atau tidak sah.  Karena acuan kita kepada Perbud Nomor 38 tahun 2023,"harapnya. 

Selain itu, para calon Kades juga mempertanyakan tindak lanjut dari surat sanggahan yang mereka ajukan sebelumnya. Pihak panitia Kabupaten memberikan penjelasan bahwa tanda coblos yang sah hanya terletak pada kotak foto dan nomor calon. 

"Pokoknya ini kami tidak menerima karena kami menginginkan harus menghadirkan orang orang yang benar benar paham tentang hukum, maka bisa duduk bersama untuk mengkaji mengenai permasalahan ini,"katanya. (art)