Ungkap Kasus 13 Kilogram Sabu, Jajaran Polsek Plaju Diganjar Penghargaan

Kapolda Sumsel saat memberikan penghargaan kepada jajaran Polsek Plaju. (ist/rmolsumsel.id)
Kapolda Sumsel saat memberikan penghargaan kepada jajaran Polsek Plaju. (ist/rmolsumsel.id)

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, memberikan penghargaan kepada personel Polsek Plaju yang berhasil mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar. 


Unit Reskrim Polsek Plaju berhasil meringkus dua pelaku narkoba dan mengamankan barang bukti 13 Kg Sabu.

Kapolda Sumsel memberikan apresiasi dan penghargaan kepada personel di Mapolsek Plaju, Selasa (9/4). Sebanyak 13 kilogram narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Plaju dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Rencananya, 13 kilogram sabu-sabu itu bakal diedarkan di Palembang, namun lebih dulu tercium polisi yang tengah menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pada Minggu (31/3) sekitar pukul 01.30 WIB.

Personel Polsek Plaju yang dipimpin AKP Rendi mendatangi rumah pelaku yakni Toni Darmawan (28) dan rekannya, Suyatno Gustono (28). 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 13 paket besar sabu dengan berat total 13 Kg yang tersimpan di dalam lemari pakaian tersangka Toni.

Dalam penyelidikan, ternyata 13 Kg sabu yang diamankan tersebut, merupakan sisa dari 60 kilogram sabu yang diterima dari bandar besarnya dan belum sempat diserahkan pelaku Toni pada pemesannya.

Menurut pengakuan tersangka Toni, dirinya ditawari oleh OK yang merupakan menantu dari pemilik salah satu tempat kosan dan dia sendiri di saat itu bekerja sebagai keamanan kos.

Toni menerima tawaran itu pada Jumat 29 Maret 2024 dan diminta untuk mengambil paket di kawasan Sekolah Olahraga Negeri Sumsel (SONS) dengan upah Rp25 juta.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan bahwa tersangka Toni ini hanya mengirimkan paket sabu, untuk pemesan dan penerimanya tersangka tidak mengenalinya.

Penangkapan dua pelaku ini, sebagai tindaklanjuti dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya tersebut.

Akibat ulahnya, kedua pelaku, kita jerat dengan pasal 132 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.