Sempat Damai, Kakek Setengah Abad di OKU yang Cabuli 5 Orang Anak Akhirnya Ditahan

ilustrasi pencabulan anak. (ist/net)
ilustrasi pencabulan anak. (ist/net)

AS seorang pria paruh baya berusia 63 tahun ditahan di Polsek Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan lantaran telah mencabuli lima orang anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.


Penahanan AS itu dilakukan setelah sebelumnya orangtua dari NAQ (11) yang menjadi korban pencabulan membuat laporan di Polsek Baturaja.

Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin mengatakan, perbuatan AS sebelumnya terbongkar saat lima anak yang menjadi korban bercerita kepada orangtua mereka karena telah dicabuli pelaku.

Geram dengan perbuatan pelaku, para orangtua itu lalu melapor ke perangkat Rukun Tetangga (RT) setempat di Kecamatan Baturaja, Kabupten OKU.

Pihak RT kemudian memanggil Babinkamtibmas hingga akhirnya pelaku dimediasi bersama lima keluarga korban yang lain.

“Hasil pertemuan itu semula sepakat damai. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, salah satu korban inisial NAQ bukan hanya diraba di bagian dada tapi sudah dicabuli di bagian sensitif,”kata Syafarudin, Rabu (21/12).

AS yang semula dilakukan perdamaian, lalu ditahan atas laporan keluarga NAQ. Saat ini, ia dikenakan pasal 82 Perpu RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Barang bukti berupa pakaian korban sudah kami sita, tersangka kini sudah kami tahan,”ujarnya.