Mahkamah pelayaran menggelar sidang perdana kasus tenggelamnya kapal Floating Crane (FC) ARK Shiloh di perairan Ambang Luar, Tanjung Kampeh, Kabupaten Banyuasin 28 Desember 2022 lalu.
- Dari Lebih Bayar Sampai Tunggakan Lampu Jalan Puluhan Miliar
- Setelah Tusuk Suaminya, Perempuan Cantik Ini Serahkan Pisau ke Mertua
- Ketua TPD Ganjar-Mahfud Ternate Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap di Pemprov Malut
Baca Juga
Sidang digelar di ruang rapat Musi, kantor Pelindo II Cabang Palembang, Selasa (17/10).
Dalam sidang tersebut, hakim menggali keterangan dua orang terduga untuk diperiksa. Yakni Otniel selaku nahkoda dan Musropah selaku mualim kapal.
Menurut Hakim Mahkamah Pelayaran, Capt Suhidman, penggalian keterangan kedua terduga untuk mencari tahu lebih dalam penyebab tenggelamnya kapal tersebut. Meskipun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdahulu penyebabnya faktor cuaca. Namun, hakim ingin menggali lebih dalam kemungkinan lainnya.
"Kalau cuaca itu kan faktor eksternal. Nah, kami perlu menggali lebih dalam lagi apakah ada faktor internal. Jadi kami masih mendalaminya lagi apakah ada kelalaian dari kasus ini,"ungkapnya.
Dia mengatakan, saat ini hakim belum bisa menyimpulkan mengenai penyebab tenggelamnya kapal. Sebab, masih banyak terduga lain yang perlu digali bahan keterangannya.
Diketahui kapal Floating Crane (FC) ARK Shiloh tenggelam di perairan Ambang Luar perairan Sungsang, Banyuasin pada Rabu (28/12) pagi.
Kapal ARK Shiloh tenggelam saat bersandar di MV STL Miracle. Kapal tersebut biasanya digunakan untuk memindahkan batu bara dari tongkang ke kapal pengangkut batu bara. Sebanyak 37 ABK selamat dan berhasil dievakuasi ke kapal lain.
Sebelum tenggelam, pihak agen telah melaporkan kondisi kapal ke Wilker TAA.
Kapal dilaporkan pada posisi titik koordinat 02°06’354”S/105?00’219” E, pada pukul 03.00 WIB.
ABK sudah melakukan pompa buang air menggunakan alkon dan pompa, namun tidak dapat mengatasi kebocoran dan mengakibatkan kapal semakin miring kanan. Sekitar pukul 06.35 WIB, akhirnya kapal tenggelam.
- Dua Mantan Petinggi Bank Sumsel Babel Divonis 1 Tahun 4 Bulan
- Pelapor Minta Penangguhan Penahanan Lina Mukherjee Dicabut
- Mantan Kapolres OKU Timur Jalani Sidang Perdana, Kasus Gratifikasi Proyek Infrastruktur di Muba