Gudang spring bed di Jalan Nur Amin, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) hangus terbakar.
- Perolehan Pajak Daerah Sumsel Tembus Rp2,7 Triliun
- Pemkab Muba Kucurkan Anggaran Rp10 Miliar Untuk Cegah Karhutla
- Informasi Masjid di OKI Tersedia dalam Format Digital
Baca Juga
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu malam (14/1/2023) sekitar pukul 23.20 WIB. Api yang menghanguskan gudang spring bed milik Suryadi itu berhasil dipadamkan pada Minggu (15/1//2023) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
Tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dari Dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana Lubuklinggau dikerahkan untuj memadamkan api. Tidak ada korbam jiwa mapun luka-lula dari peristiwa kebakaran tersebut.
Kepala Dinas Damkar, Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana Lubuklinggau, Luthfi melalui Humas, Riko mengatakan pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya peristiwa tersebut langsung meluncur ke lokasi. Proses pemadaman memakan qaktu sekitar setengah jam.
"Penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa kebakaran gudang di Lubuklinggau pada Sabtu kemarin dalam satu haru terjadi dua kali ditempat dan waktu yang berbeda. Pada Sabtu pagi kebakaran menghanguskan gudang pangkalan gas yang juga diduga sebagai tempat menimbun baham bakar minyak (BBM).
Gudang penimbunan BBM yang terbakar itu milik Hermansyah di Jalan Lakita, RT 05, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dalam kejadian itu, dua unit mobil dan 2 unit motor hangus terbakar.
Tak hanya itu, Polisi juga menetapkan Hermansyah selaku pemilik gudang sebagai tersangka. Dan selanjutnya tersangka Hermansyah diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara membenarkan Hermansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka lantaran di gudang pangkalan gas elpiji miliknya juga terdapat sejumlah BBM. Dan BBM itu akan dijual kembali oleh tersangka tanpa ada izin usaha resmi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan olah TKP yang dilakukan, jika lokasi gudang yang terbakar merupakan tempat pangkalan gas elpiji 3 kg Purmalisa. Diketahui milik Hermansyah dan istrinya yakni Purmalisa," jelasnya.
Selanjutnya dilakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi di TKP. Dan hasil dari olah TKP yang dilakukan, jika kebakaran terjadi diduga berasal dari korsleting arus listrik sambungan kabel mesin air di garasi mobil. Hingga api dengan cepat menyambar dan membakar jerigen yang berisikan BBM jenis solar.
"Api pun cepat membesar dan membakar barang disekitarnya," kata Kasat Reskrim.
Selain itu, hasil olah TKP ditemukan pula 2 buah jerigen ukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar.
Atas kejadian itu, pemilik rumah dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa serta diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. Adapun barang bukti yang diamankan dua buah jerigen ukuran 35 liter yang diduga merupakan BBM jenis solar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, hasilnya diketahui dalam usaha pangkalan elpiji tersebut dilengkapi dengan SIUP (surat izin usaha perdagangan). Dimana terdaftar secara legal yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau. Dan berlaku hingga 23 Agustus 2023.
Tersangka Hermansyah mengakui bahwa selain melakukan jual beli elpiji 3 kg, juga membeli dan menyimpan BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanah untuk dijual kembali. BBM tersebut diakui tersangka berasal dari Kabupaten Muratara dan bukan dari SPBU.
- Terlibat Pungli Program PTSL, Mantan Kades di OKU Terancam 20 Tahun Penjara
- 4 Ormas di Muara Enim Tolak Hasil Pemilihan Wakil Bupati
- Banyuasin Masuk 10 Besar Nasional, Jadi Primadona Pelamar CPNS 2024