Sederet Masalah Palembang yang Bakal Ditinggalkan Harnojoyo Jika Berhasil Melenggang ke Senayan 

Wali Kota Palembang Harnojoyo saat meninjau banjir beberapa waktu lalu/ist
Wali Kota Palembang Harnojoyo saat meninjau banjir beberapa waktu lalu/ist

Kepemimpinan Wali Kota Palembang Harnojoyo dipastikan habis pada 20 Oktober 2023 nanti. Sudah dua periode dirinya mengemban amanah dari masyarakat Palembang.


Jelang berakhirnya massa jabatan, Harnojoyo juga telah menyiapkan langkah politiknya untuk maju menjadi calon anggota DPR RI. Banyak yang sudah dilakukan pria kelahiran 18 September 1967 silam. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/belum-usai-jabatan-dan-tanggung-jawab-wali-kota-palembang-harnojoyo-sudah-berpikir-ke-senayan)

Namun juga banyak permasalahan kota Palembang yang belum selesai, diantaraya permasalahan tata ruang serta penangana banjir di Kota Palembang. 

Hal itu tentu akan menjadi pekerjaan rumah dan tantangan yang dilaku kepala daerah mendatang. Disamping permasalah tersebut, ada juga polemik yang menjurus tindak pidana bila tidak diselesaikan sebelum berakhirnya massa jabatan Wali Kota Palembang. 

Permasalahan itu terkait kisruh di tubuh BUMD milik Pemkot Palembang yakni PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya atau SP2J.

Hal itu menyangkut pertanggung jawaban keuangan, hutang dan aturan yang mendasari bisnis usaha dan anak usaha dibawahnya.

Menurut Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Fery Kurniawan, hingga kini SP2J tidak pernah untung namun selalu mendapat subsidi. Statusnya sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) juga belum dirubah berpotensi menjerat pejabat dalam masalah hukum.

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Fery Kurniawan/Foto: RMOL

"Berdasarkan PP 54 Tahun 2017 yang meratifikasi undang-undang perseroan terbatas, guna menciptakan ruang usaha yang profesional dan menghindari tindak pidana korupsi terkesan diabaikan. Sehingga semua tanggung jawab berada di pundak pemegang saham atau kepala daerah. Inilah yang berpotensi terganjal masalah hukum dikemudian hari," jelasnya.

Potensi masalah lainnya, lanjut Feri adanya hutang dalam jumlah besar dalam pada perusahaan dibawah induk SP2J. Diantaranya, PT Pembangkit Listrik Palembang Jaya (PLPJ) yang mendekati Rp50 miliar kepada Pertamina dan Jaringan Gas (Jargas) kepada PGN yang diuga mencapai Rp9 miliar.

"Kedua unit usaha ini berpotensi pailit, SP2J ini belum pernah untung namun selalu dapat subsidi. Belum lagi permasalahan Transmusi yang juga dibawah SP2J," jelasnya.

Bahkan menurut Feri, permasalahan ini tengah aparat penegak hukum terkait ivestasi Jargas senilai  Rp21 miliar yang bermasalah. 

"Kabarnya hal bermasalah dan yang kami tahu saat ini sedang di lidik Polda Sumsel. Belum lagi mesin pembangkit PLPJ sebeluma overhaul hingga membutuhkan dana Rp16 milyar per unit yang belum tersedia hingga saat ini. Tentu ini menjadi masalah yang harus diselesaikan," kata Feri.

"Sangat jelas hal ini berpotensi melawan hukum. Laporan keuangan selama 10 tahun itu akan menjadi bukti penyalahgunaan keuangan di tubuh SP2J," tambahnya.

Sementara itu, masalah klasik lainnya terkait penanganan banjir di kota Palembang. Kejadian ini selalu menjadi langganan dari setiap waktu, bahkan hingga kini belum ada upayah konkrit pihak Pemkot Palembang untuk menyelesaikan masalah lingkungan ini. 

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Yuliusman saat dihubungi RMOLSumsel.id mengatakan. Hingga saat ini hasil putusan gugatan yang dimenangi oleh Walhi di PTUN terhadap tergugat Pemkot Palembang, belum dijalankan. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/walikota-palembang-kalah-di-ptun-wajib-ganti-rugi-korban-banjir-hingga-kembalikan-fungsi-rawa)

Dalam gugatan tersebut, terdapat sejumlah PR yang harus dilakukan bagi pemimpin Kota Palembang kedepannya. Terutama, soal tata ruang Palembang.

"Hasil putusan gugatan Walhi ini belum dijalankan sama sekali sampai saat ini," katanya.

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu upaya Pemkot Palembang untuk menjalankan hal tersebut. Karena menurutnya, Walhi Sumsel telah berupaya mendorong perbaikan Kota Palembang melalui gugatan. Tinggal langkah Pemkot Palembang selaku kuasa anggaran untuk menjalankan putusan gugatan ini.

"Kami sudah berupaya bagaiamana agar Kota Palembang ini tidak terjadi lagi banjir dan permasalahan lingkungan lainnya," pungkasnya.