Walikota Palembang Kalah di PTUN, Wajib Ganti Rugi Korban Banjir hingga Kembalikan Fungsi Rawa

Konferensi Pers hasil putusan PTUN Palembang terhadap Gugatan Tim Advokasi Banjir Palembang di Sekretariat Walhi Sumsel. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).
Konferensi Pers hasil putusan PTUN Palembang terhadap Gugatan Tim Advokasi Banjir Palembang di Sekretariat Walhi Sumsel. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).

Gugatan tindakan faktual Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, tiga warga Kota Palembang, serta Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Banjir Palembang akhirnya disetujui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.


Gugatan yang ditujukan kepada Walikota Palembang pada 11 Februari 2021 tersebut menuntut atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Kota Palembang, salah satunya banjir pada 25-26 Desember 2021 silam. Sebab, selain mengakibatkan kerugian materil dan in materil, kejadian tersebut juga menelan dua korban jiwa. 

"Kita baru menerima amar putusan dari PTUN, hasilnya adalah mengabulkan semua tuntutan para penggugat, artinya dalam hal ini masyarakat Palembang menang," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Yuliusman, kepada awak media, Rabu (20/7). 

Sedangkan untuk dokumen lengkap atas persetujuan PTUN Palembang, disebutkan Yuliusman akan diberikan paling lambat dua sampai tiga hari ke depan. 

Adapun isi dalam amar putusan tersebut mewajibkan tergugat, dalam hal ini Walikota Palembang untuk memenuhi beberapa gugatan. Salah satunya adalah menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen dari luas wilayah Kota Palembang dan mengembalikan fungsi rawa 2.106,3 hektar sebagai fungsi pengendali banjir. 

"Gugatan yang juga harus dipenuhi yakni menyediakan kolam retensi, drainase, serta menyediakan tempat pengelolaan sampah yang tidak mencemari udara ataupun air di Kota Palembang," tegasnya. 

Bahkan, Walikota Palembang juga dituntut untuk membayar ganti rugi kepada tiga penggugat dalam hal ini korban banjir masing-masing sebesar Rp5 juta, serta membayar biaya perkara sebesar Rp264 ribu. 

Yuliusman menambahkan, hasil putusan PTUN Palembang nantinya akan diteruskan kepada Pimpinan DPRD Kota Palembang. 

"Karena DPRD Kota Palembang merupakan representasi dari masyarakat itu sendiri yang harus ikut mengawal hasil putusan ini," pungkasnya. 

Sementara itu, salah satu Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Banjir Palembang, Rustandi Adriansyah mengatakan bahwa hasil putusan PTUN Palembang tersebut menjadi kemenangan bagi seluruh masyarakat Kota Palembang. 

"Keputusan ini tidak hanya bagi tim advokasi, melainkan semua masyarakat. Sehingga apabila masih ditemukan permasalahan lingkungan, terutama banjir maka masyarakat dapat menjadi pengawas atau kontrol atas kewajiban yang harus segera dipenuhi Walikota Palembang tersebut," tandas dia.