Kepala Daerah yang Maju Jadi Caleg Harus Mundur Paling Lambat H-13 Sebelum Penetapan DCT

 Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin . (ist/RmolSumsel.id)
Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin . (ist/RmolSumsel.id)

Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin mengatakan, Kepala daerah yang maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 harus mundur paling lambat H-13 saat penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) 4 November 2023.


Jika sampai batas waktu tersebut, kepala daerah tidak bisa menunjukkan pengunduran diri, maka secara resmi akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.

"Jadi syarat sudah jelas, sebelum penetapan DCT 4 November nanti, paling lambat 13 hari berarti sekitar tanggal 20 an Oktober harus sudah ada SK pemberhentian, " kata Amrah, Senin (8/5).

Dia mencontohkan, seperti Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar yang akan maju Pileg 2024, sedangkan masa jabatannya berakhir pada awal (15 Januari) tahun 2025, maka yang bersangkutan harus sudah mundur.

Ia pun berharap, nantinya kepala daerah yang hendak maju Pileg untuk bisa melampirkan surat pengunduran dirinya dari awal sebelum DCT, karena semua ada proses yang akan dilalui.

"Yang jelas kalau Bupati mengundurkan diri yang berhentikan Mendagri. Nah, kalau Mendagrinya tidak mengeluarkan (SK Pemberhentian) maka konsekuensi harus diterima dicoret dari Daftar Caleg, " ujarnya.

Menurut Amrah, proses Caleg dan DCS (Daftar Caleg Sementara) ke DCT akan ada proses perbaikan bagi partai politik.

Dimana Bacaleg yang saat diverifikasi tidak memenuhi syarat seperti meninggal dan sebagainya, bisa dilakukan pergantian oleh partai politik yang bersangkutan.

"Nanti diperiksa dan diumumkan DCS nya, kalau ada aduan masyarakat, maka bisa diganti jika dianggap tidak memenuhi syarat seperti meninggal atau masih ASN ataupun BUMM/D tidak mundur. Tapi kalau mengundurkan diri saat DCS untuk DCT saya rasa terlalu akal- akalan dan tidak profesional parpolnya, " ujarnya.

Selain Bupati OKI Iskandar yang sudah menyatakan akan maju Pileg 2024, terdapat Walikota Palembang Harnojoyo menyatakan hal serupa. 

Namun masa jabatan Harnojoyo sendiri bersama sejumlah Bupati dan Walikota di Sumsel mayoritas akan habis pada September 2023, yang masih jauh dari proses penetapan DCT 4 November mendatang, termasuk Gubernur Sumsel Herman Deru sendiri akan berakhir masa jabatannya pada 1 Oktober 2023.