Sedang Minta Sumbangan, Terduga Pocong Pelaku Pencabulan Ditangkap Polda Sumsel

Rian Antoni tersangka pencabulan menggunakan kostum pocong saat mendatangi Polda Sumsel. (dok. RmolSumsel.id)
Rian Antoni tersangka pencabulan menggunakan kostum pocong saat mendatangi Polda Sumsel. (dok. RmolSumsel.id)

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya meringkus Rian Antoni tersangka pencabulan yang sempat viral karena aksi sumpah pocong yang dilakukan di kediamannya beberapa hari lalu. 


Rian dicokok saat sedang meminta sumbangan di salah satu warung makan di Jl GHA Bastari Jakabaring tepatnya di depan kantor Kejari Palembang Rabu (24/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Rian lalu digelandang ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Menanggapi penangkapan kliennya, John Fredy SH meminta Polisi untuk menunjukkan surat penangkapan kliennya. 

"Kami meminta polisi menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap klien kami, kami juga akan ke Polda,"kata John.

Diberitakan sebelumnya Rian dengan berjalan kaki mengenakan pocong bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Sumsel Senin 22 Mei 2023. 

Kedatangan Rian bersama kuasa hukumnya untuk meminta keadilan atas kasus yang telah menjeratnya sebagai tersangka. 

Rian Antoni terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel namun tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor saja. 

Sesampainya di Polda Sumsel Rian dan kuasa hukumnya langsung menuju ke gedung Bid Propam Polda Sumsel untuk melayangkan surat permohonan meminta keadilan. Dalam surat tersebut juga dihembuskannya ke Presiden Joko Widodo, Puan Maharani, Kapolri, Kejagung dan ke sejumlah instansi hukum lainnya.

"Kami datang ke Polda Sumsel untuk meminta keadilan dan simpati masyarakat atas kasus yang telah menjerat saya," kata Rian kepada wartawan di depan Gedung Bid Propam Polda Sumsel, Senin (22/5).

Menurutnya dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan kesalahan telah menetapkannya sebagai tersangka. Dirinya meminta polisi untuk melakukan gelar perkara ulang kasus tersebut. 

"Kepada penyidik kami minta agar dilakukan gelar perkara ulang atas status saya sebagai tersangka, selama setahun ditetapkan sebagai tersangka saya menanggung beban atas fitnahan ini," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang didapat kuasa hukum kasus asusila tersebut sudah hampir rampung. Untuk itu dia juga meminta polisi untuk melakukan penahanan terhadap dirinya, karena dalam proses hukum dirinya kooperatif.

"Saya juga minta agar jangan dilakukan penahanan terhadap saya karena saya selalu kooperatif dan siap bekerja sama menjalani proses hukum ini, walaupun saya tidak bersalah," katanya.