Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumsel limpahkan berkas kasus pencabulan tersangka Rian Anton, Selasa, (30/5) pukul 09.30.
Tersangka yang sempat lakukan sumpah pocong, kini sudah berada di Kejari Palembang.
Tersangka didampingi dua petugas dan Panit 1, Ipda Dedy Yanto,SH,MH.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Raswidiati Anggraini,SIK beri keterangan.
Dian membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua. “Betul, sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” katanya.
“Nantinya tinggal pihak kejaksaan yang melimpahkan ke pengadilan untuk persidangan,’ katanya.
Tersangka kena sangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 ,tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Terungkap, 90 Ton BBM Ilegal Asal Muba Ternyata Dipasok Untuk Tugboat Pengangkut Batu Bara
- Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Minyak Sulingan dari Muba Tujuan Lampung Lewat Perairan
- Pelapor Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi