Sebagian Saksi Banyak Jadi Caleg, Kasus Pembangunan Mangkrak Pasar Cinde Ditunda

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menunda pemeriksaan para saksi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang.


Penundaan dalam kelanjutan kasus itu dilakukan lantaran sebagian saksi merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg). Sesuai dengan instruksi Jaksa Agung, seluruh kasus yang menyentuh Caleg, Cagub, Cabup, Cawako dihentikan sementara sampai pemilu usai.

“Progres penyidikan proyek Pasar Cinde yang mangkrak belum bisa kami update karena sedang di pending atau ditunda sementara, karena sebagian saksi-saksi yang akan dimintai keterangan sedang ikut kontestan Pemilu tahun 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (31/1).

Vanny memastikan bahwa kasus itu akan tetap berlanjut setelah Pemilu selesai. Sehingga, penyidik dapat kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

 “Akan dilanjutkan penyidikannya setelah selesai proses rangkaian Pemilu 2024, nanti perkembangan penyidikan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” ujarnya.

Untuk diketahui,dampak dari mangkraknya proyek Pasar Cinde Palembang, telah mengakibatkan kerugian besar bagi puluhan pedagang sebesar Rp8,4 miliar.

Sejumlah pejabat Pemkot Kota Palembang dan Pemprov Sumsel hingga mantan Walikota Palembang Harnojoyo dan mantan Sekda Palembang tak luput dari pemeriksaan penyidik guna menggali informasi dan keterangan terkait mangkraknya proyek Pasar Cinde.