Polisi menangkap seorang perempuan dibawah umur, M, 17 tahun, warga Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Setalan.
- Polres Pagar Alam Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Prostitusi Online, Libatkan Anak di Bawah Umur
- Jaringan Prostitusi Online di Palembang Terbongkar, Pelaku Patok Tarif Rp500 Ribu Sekali Kencan
- Dua ABG Terlibat Prostitusi Online, Digerebek Polisi di Salah Satu Hotel OKU Timur
Baca Juga
Tersangka M ditangkap dalam kasus prostitusi online dan juga selaku mucikari. M Ditangkap di Hotel Arwana di Jalan Karya Masa, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklingau Timur I pada Minggu (31/7/2022).
"Tersangka mengakui perbuatannya yang telah menjual korban masih dibawah umur," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Romi dalam pres rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin (1/8/2022).
Tersangka M menjual korban yang masih 14 tahun tersebut pada Sabtu (3o/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB kepada pria hidung belang di Hotel Arwana seharga Rp300 ribu. Korban diberi uang Rp200 ribu, sedangkan tersangka mendapat bagian Rp100 ribu.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pelaku tengah melaksanakan transaksi prostitusi online terhadap korban anak dibawah umur.
Kemudian anggota menuju ke lokasi dan tanpa melakukan perlawanan, pelaku berhasil ditangkap di Hotel Arwana pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sementara itu pada hari dan waktu yang sama, Polisi juga menangkap tiga orang pria yang juga sama dengan tersangka M yakni melakukan tindak pidana prostitusi online di Hotel Arwana.
Ketiga tersangka merupakan mucikari yakni Sultan Handika, 21 tahun, warga Jalan Gunung Sari, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II ; Sanudin alias Udin, 22 tahun, warga Dusun I, Kelurahan Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudia Beni Setiawan, 24 tahun, warga Jalan Lawu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. "Para pelaku menawarkan korbannya ke pria hidung belang dengan menggunakan aplikasi online," jelas Kapolres.
Tersangka Sanudin alias Udin menjuak korbanya kepada pria hidung bepang di hotel Arwana dengan harga Rp300 ribu. Korban doberi uang Rp250 rinu dan Rp50 ribu untuk tersangka Udin.
Sedangkan tersangka Sultan Handika menjual korban di Hotel Arwana Rp300 ribu. Korban mendapat uang Rp250 ribu dan Rp50 ribu untuk tersangka Sultan Handika.
Kemudian tersangka Beni Setiawan menjual korban di Hotel We seharga Rp400 ribu. Korban mendapat uang Rp300 ribu dan Rp100 ribu untuk tersangka Beni.
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice