Satu DPO pelaku perampokan uang Rp 591 juta gaji karyawan PT Mitra Ogan yang terjadi di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten OKU pada 26 September 2022 lalu diringkus anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
- Bupati Pemalang Nonaktif Dijebloskan ke Lapas Klas 1 Semarang
- Marak Pencurian Material Prasarana Kereta, PT KAI Divre III Palembang Lakukan Ini
- Ferdy Sambo Bantah Tuduhan Kamaruddin :Saya Tidak Pernah Melibatkan Institusi Dalam Kejadian Ini
Baca Juga
Pelakunya adalah Husin Arif (35) warga Jalan Talang Bali, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin. Husin ditangkap saat berada di rumah pacarnya di Gang Kelinci Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang pada Kamis (19/1/2023).
Dihadapan polisi Husin mengaku saat beraksi dirinya bertugas sebagai joki mengendarai sepeda motor.
"Waktu itu, aku yang bawak motor sedangkan kawan-kawan aku yang lain pakai mobil. Aku dapat Rp 120 juta duetnyo sudah kuhabiskan jalan-jalan ke Batam, Bangka dan Lampung dengan pacar, sama teman juga,"katanya.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK mengatakan Husin Arif salah satu DPO kasus perampokan uang gaji karyawan PT Mitra Ogan di SPBU Lubuk Batang Kabupaten OKU beberapa waktu yang lalu.
"Dari pendalaman kami pelaku ini merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor disejumlah tempat di Sumsel,"ujarnya.
Peran pelaku kata Agus, sebagai pilot, mengikuti mobil yang dibawa A (DPO). Ada dua lagi anggota komplotan ini yang belum ditangkap dan satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap Unit 4 atas nama Erwin alias Raden.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.
- Kasus Suap Unila, Karomani Ngaku Terima Rp500 Juta dari Keponakan Gubernur Lampung
- Bubarkan Acara KAMI, Polda Jatim Dapat Apresiasi
- Hakim Tolak Upaya Hukum Praperadilan Dua Tersangka Korupsi Akusisi Saham PTBA