Satpol PP Kota Palembang Segel Bangunan Hotel Tak Berizin 

Penyegelan hotel tak berizin di kawasan 20 Ilir, (ist/rmolsumsel.id)
Penyegelan hotel tak berizin di kawasan 20 Ilir, (ist/rmolsumsel.id)

Satpol-PP Kota Palembang menutup sementara sebuah bangunan hotel di Jalan Seroja Nomor 1194-1195, RT. 017 RW. 007, Kelurahan Dua Puluh Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur Satu. 


Penutupan dilakukan pada Selasa (5/11/2024) karena bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan resmi sesuai peraturan yang berlaku.  

Penindakan ini diungkapkan melalui unggahan di akun Instagram resmi @satpolpp.palembang, yang memperlihatkan segel dan garis polisi di lokasi. Pada segel tertulis dasar hukum penutupan, yaitu PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Kota Palembang terkait Ketentraman dan Ketertiban.  

Kabid Tibum Satpol-PP Palembang, Carli PB, menjelaskan bahwa pembangunan gedung ini sebelumnya telah menjadi sorotan sejak 2023. 

"Pertengahan tahun lalu, pemerhati lingkungan melaporkan dugaan pelanggaran terkait rencana pembangunan eks Lucky Kost yang akan dijadikan hotel," ujar Carli pada Rabu (6/11/2024).  

Hasil tinjauan Pemkot Palembang dan OPD terkait menunjukkan bahwa bangunan tersebut memang belum memiliki dokumen izin yang sesuai ketentuan. 

Pemkot telah memberikan arahan kepada pemilik untuk melengkapi dokumen perizinan, namun hingga inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi III DPRD Palembang pekan lalu, dokumen tersebut belum juga diserahkan.  

Pj Wali Kota Palembang memberikan atensi kepada Kasat Pol PP untuk segera menindak pelanggaran ini. "Penutupan sementara dilakukan sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran perda, sesuai arahan Pj Wali Kota," ujar Carli.  

Saat ini, Satpol-PP Palembang masih menunggu itikad baik dari pemilik gedung untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. "Gedung ini belum dapat beroperasi sampai seluruh dokumen perizinan resmi dilampirkan," tegasnya.