Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon gubernur (Cagub) dan calon walikota (Cawako) di Kota Palembang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar aturan pemasangan.
- Ganjar Tiba di Palembang, Ketua PDIP Sumsel: Kita Siap Menangkan Ganjar jadi Presiden
- Belum Siap, Giring Ganesha Mundur Sebagai Capres PSI 2024
- Komisi III Minta Agus Rahardjo Datang ke DPR, Jelaskan Soal Jokowi Intervensi KPK
Baca Juga
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, dan Organisasi lainnya.
Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison Muis, mengatakan pelanggaran paling sering ditemukan pada APK yang dipasang di tempat terlarang, seperti tiang listrik dan pepohonan.
"Meskipun sudah ditertibkan, APK yang melanggar aturan sering dipasang kembali oleh tim pasangan calon (Paslon)," ujarnya, Jumat (8/11).
Lokasi dengan pelanggaran terbanyak mencakup area strategis seperti Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Jalan Soekarno Hatta, Angkatan 45, Jalan Merdeka, dan Demang Lebar Daun.
Herison mengungkapkan, bahwa jumlah APK yang melanggar aturan pada Pilkada 2024 meningkat sekitar 20 persen dibandingkan lima tahun lalu. “Totalnya diperkirakan mencapai puluhan ribu APK yang harus ditertibkan,” tambahnya.
Untuk menghadapi pelanggaran yang masif, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Camat, Lurah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Kami sudah mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait agar menertibkan APK melanggar sejak dini, karena masa tenang hanya berlangsung beberapa hari,” jelas Herison.
Menjelang debat publik yang digelar di Novotel pada Rabu malam, Satpol PP juga melakukan penertiban di sepanjang Jalan Basuki Rahmat. Sebanyak 120 personel dikerahkan untuk mencabut APK yang melanggar aturan.
“APK yang sudah dicabut sering kali dipasang kembali. Kami mengimbau kepada calon untuk mematuhi aturan dan tidak memasang APK di tempat yang dilarang,” tegas Herison.
Herison berharap para pasangan calon dan tim sukses mereka dapat menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban kampanye. “Silakan memasang APK, tetapi patuhi aturan. Langkah ini penting untuk menjaga keindahan kota dan mematuhi regulasi,” pungkasnya.
- Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Aman dan Damai: Kolaborasi TNI-Polri Jadi Kunci
- Pj Bupati Muara Enim Imbau Masyarakat Kompak Jaga Kondusivitas
- Anomali Pilkada Serentak 2024, Megawati: Jangan Takut Suarakan Kebenaran