Saksi Ahli Sebut Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Tanggung Jawab Penerima Hibah

Sidang dugaan korupsi masjid Sriwijaya Palembang, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, kembali digelar dengan agenda keterangan Ahli/Foto:Yosep Indra Praja
Sidang dugaan korupsi masjid Sriwijaya Palembang, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, kembali digelar dengan agenda keterangan Ahli/Foto:Yosep Indra Praja

Sidang dugaan korupsi masjid Sriwijaya Palembang, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, kembali digelar dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum Alex Noerdin, Senin (9/5/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang. 


Dihadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, Dr. Dian Puji N. Simatupang, Ahli Admistrasi Negara dan Keuangan Negara, mengatakan, terkait dana hibah penanggung jawabnya si penerima dana hibah secara formil dan materil. 

"Materil misal bangunan tanggung jawab mutlak, penerima dana hibah karena sudah jadi tanggungjawab penerima dana hibah," katanya

Menurut ahli, hal itu sudah tertuang jelas sebagaimana Permendagri No 32 tahun 2011 tentang tanggung jawab penerima hibah, sementara untuk proses lelang telah dituangkan dalam Perpres No 54 tahun 2010 ruang lingkupnya meliputi kementerian, lembaga, daerah dan institus

"Kalau Yayasan tidak harus tunduk perpres, itu badan hukum perdata tidak masuk dalam lembaga kementrian, daerah dan instansi," ungkapnya

Ia juga menyampaikan, soal uang dasar hukum APBD setelah itu besaran ada keputusan Gubernur. 

"Dan itu sudah dilaksanakan pelaporan pertangungjawaban dan sudah pemeriskaan BPK maka tidak ada persoalan hukum dalam pemberian dana hibah," tutupnya.

Sementara itu salah satu tim kuasa hukum Alex Noerdin, Hj Nurmala SH MH mengatakan berdasarkan keterangan ahli di persidangan, jelas tidak ada kaitannya dengan terdakwa Alex Noerdin. 

Karena dalam hal ini terdakwa bukanlah penerima hibah. dalam hal ini adalah pihak yayasan yang saat itu mulanya diketuai oleh almarhum Zamzami Ahmad yang kemudian beralih ke Marwah M Diah.

"Kalau dari keterangan ahli tadi dilihat dari permedagri 32 tahun 2011 jelas, tidak bisa diminta pertanggungjawabannya oleh Gubernur. Karena yang bertanggung jawab itu si penerima hibah baik materil dan formil, bukan pemberi hibah," tukasnya.