Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dianggap terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Wow, Polda Sumsel Sukses Ungkap Kasus Besar Narkotika, Amankan Barang Bukti 111 Kilogram Sabu dan 134.195 Ekstasi
- Juardan Gultom Jabat Direktur LBH Palembang
- Propam Dalami Kebenaran Video Viral Feby Sharon, Kapolres Muara Enim Siapkan Upaya Hukum
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara. Eliezer menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis, yakni Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Ferdy Sambo Bisa Dihukum Seumur Hidup, Ini Penjelasan Pakar