Wow, Polda Sumsel Sukses Ungkap Kasus Besar Narkotika, Amankan Barang Bukti 111 Kilogram Sabu dan 134.195 Ekstasi

Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dipamerkan dalam konferensi pers ungkap kasus besar narkotika di Polda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dipamerkan dalam konferensi pers ungkap kasus besar narkotika di Polda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus besar narkotika. Sebanyak 111 kilogram sabu dan 134.195 butir pil ekstasi berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di Palembang dan Banyuasin pada tanggal 1 Februari 2024.


Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, menyatakan operasi tersebut berhasil menangkap tiga tersangka. Mereka adalah Herli yang ditangkap di Jalan Palembang Betung, serta pasangan suami istri Panji Saputra dan VJ yang ditangkap di Jalan Lettu Karim Kadir Gandus Palembang.

"Operasi pertama dilakukan di Jalan Palembang Betung di mana petugas menangkap tersangka Herli dengan 2.500 butir pil ekstasi dalam mobilnya," ujar Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo.

Selanjutnya, petugas juga menangkap pasangan suami istri Panji Saputra dan VJ di Palembang. Setelah melakukan pengembangan, polisi menemukan 106 bungkus sabu dengan berat total 111 kg dan 131.695 butir pil ekstasi di rumah Panji Saputra di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Menurutnya, ketiga tersangka ini dikendalikan oleh seorang bandar berinisial RK, yang masih dalam pencarian. Mereka mengakui telah membawa dan mengedarkan sabu sebanyak tiga kali, masing-masing sebanyak 50 kilogram.

Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menyadari bahwa meskipun berhasil mengungkap kasus ini, jumlah barang yang beredar masih sangat besar. Sebagai upaya pemberantasan narkotika, Polri membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, organisasi massa, dan media.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung, menambahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan berasal dari Medan dan dikendalikan oleh bandar RK. Mereka diperintahkan untuk membawa barang tersebut ke Palembang dan menyimpannya di rumah sebelum diedarkan, sesuai instruksi bandar.