Respons Komisi VII DPR RI Soal Aktivitas PT RMKE Ilegal dan Merusak Lingkungan

Pelabuhan PT RMK yang berada di Muara Enim, Sumatera Selatan. (dok. RMOLSumsel.id)
Pelabuhan PT RMK yang berada di Muara Enim, Sumatera Selatan. (dok. RMOLSumsel.id)

Aktivitas bongkar muat atau penyetokan batu bara PT RMK Energy (RMKE) di Muara Enim, Sumatera Selatan, menyebabkan kerusakan lingkungan.


Tidak hanya itu, perusahaan ini rupanya tidak memiliki izin usaha pemurnian batu bara yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Artinya, sejak tahun 2020 sampai sekarang operasional PT RMK Energy dinilai ilegal.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi memastikan kementerian terkait sudah turun tangan menyetop kegiatan bongkar muat atau penyetokan batubara di PT RMK Energy (RMKE).

"Juga sudah ditangani aparat penegak hukum (APH)," kata politikus Partai Gerindra ini saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/10).

Di sisi lain, Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan, Febrian Putra Sofah menilai sanksi yang diberikan pada PT RMK Energy tidak cukup sebatas penghentian operasional, maupun proper hitam.

Melainkan, kata dia, harus dicabut izinnya karena telah melakukan sejumlah pelanggaran dan pencemaran, serta tidak memiliki itikad baik terhadap lingkungan dan sosial masyarakat di Sumsel.

"Kita dapat lihat sendiri, bahwa perusahaan hingga saat ini tidak memenuhi syarat untuk mengatasi permasalahan yang timbul di situ. Jadi izin PT RMK sudah layak untuk dicabut," demikian Febrian.