Kasus Suap MK, Windy Idol Diperiksa KPK

Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Sempat mangkir, penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Windy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.26 WIB, Kamis (12/10). Windy pun bergegas menuju resepsionis untuk mengkonfirmasi kehadirannya.

Tak lama kemudian, Windy yang membawa sebuah amplop cokelat langsung menuju belakang Gedung Merah Putih KPK yang diduga menyerahkan sebuah dokumen ke bagian persuratan.

Sekitar 20 menit kemudian, Windy kembali ke lobi Gedung Merah Putih KPK, dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK tanpa membawa lagi amplop berwarna cokelat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait pemeriksaan Windy Idol pada hari ini.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan pencegahan terhadap Windy Idol untuk kedua kalinya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak September 2023.

"Cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak bulan lalu (September 2023) dan untuk durasi waktu hingga 6 bulan ke depan," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10).

Untuk itu, KPK mengingatkan agar Windy Idol kooperatif saat dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi. Mengingat, Windy Idol kembali mangkir saat dipanggil pada Kamis (5/10).

"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," pungkas Ali.

Windy Idol sendiri telah diperiksa tim penyidik KPK sebanyak empat kali, yakni pada Selasa (19/9) dan Rabu (20/9). Saat itu, Windy Idol didalami soal kedekatannya dengan tersangka Hasbi.

Selanjutnya dua pemeriksaan sebelumnya, yakni pada Senin (29/5) dan Selasa (15/8). Kala itu, Windy didalami soal penggunaan aliran uang yang diterima Hasbi, serta didalami soal aset-aset milik Hasbi yang dikelolanya.

KPK resmi menahan Hasbi pada hari Rabu (12/7). Sedangkan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton ditahan pada Selasa (6/6). Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan.

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA. Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.