Diduga Terlibat Korupsi Penyertaan Modal, Kejari Muara Enim Tahan Direktur Perusda SPME

Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) Novriansyah Regan ditahan Kejari Muara Enim. (Noviansyah/RMOLSumsel.id)
Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) Novriansyah Regan ditahan Kejari Muara Enim. (Noviansyah/RMOLSumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penahanan terhadap Novriansyah Regan yang merupakan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME), lantaran diduga terlibat korupsi dalam penyertaan modal PT Satu Cita Mula tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 700 juta.


Novriansyah sebelum dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali oleh penyidik. Hasilnya, ia pun dinaikan status dijadikan tersangka hingga akhirnya ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Willy Pramudiya Ronaldo mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah melakukan penyertaan modal kepada PT Satu Cinta Mula tanpa sepengetahuan dan izin dari dewan pengawas dan Bupati Muara Enim pada tahun 2021.

Selain itu, penyertaan modal sebesar Rp 700 juta juga tidak tercatat di laporan keuangan SPME.

 "Ini penyertaan modal untuk pembangunan perumahan di Kabupaten Muara Enim. Jadi sejauh ini masih mengarah ke satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,”kata Willy, Kamis (16/11).

Atas perbuatannya, Novriansyah pun dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang R! Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Terhadap tersangka tersebut pada 15 November 2023 dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas Il B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT04/L.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023,”ujar Willy.