Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardhani, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, di Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (30/9).
- JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan
- Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Saksi Jelaskan Penyebab PT SBS Alami Rugi Sebelum Diakuisisi
- Akuisisi PT SBS Disebut Tanpa Kajian, Jaksa Beberkan Sejumlah Fakta di Persidangan
Baca Juga
Selain Ardhani yang dahulu menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Hukum Pemprov Sumsel, saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang yang menjerat dua tersangka mantan Sekda Provinsi Mukti Sulaiman dan Karo Kesra Ahmad Nasuhi adalah, Kadis PMD Musi Banyuasin Richard Cahyadi, mantan Asisten Kesra Ahmad Nadjib dan Agustinus Antoni (Staf BPKAD).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, Ardhani mengatakan saat itu menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum Adminitrasi dan Lahan dalam proyek pembangunan Masjid Raya Srwijaya.
Hanya saja, jawaban Ardhani membuat hakim bereaksi, ketika ditanya lahan mana yang dipermasalahkan warga sekitar.
"Saya tidak paham yang mulia," kata Ardhani menjawab pertanyaan Hakim dalam persidangan.
"Anda ini kan pejabat, jadi apa tugas anda kalau ditanya jawabnya tahu," tegur Hakim Ketua Abdul Aziz.
Majelis Hakim terus mencecar pertanyaan soal lahan 15 hektar yang disiapkan untuk lokasi pembangunan masjid. Namun seiring waktu berjalan 6 hektar batal digunakan karena digugat masyarakat. Hasil gugatan itu menyatakan Pemprov Sumsel hanya memiliki lahan seluas 9 hektar untuk pembangunan masjid.
“Anda tahu tidak dengan dokumen lahan ini?," tanya Hakim Abdul Aziz.
Ardani lalu mengatakan tak pernah melihat dokumen tersebut. Kemudian hakim kembali mencecarnya soal verifikasi lahan untuk pembangunan masjid, karena saat itu ia menjabat sebagai Kabiro Hukum. “Saya tidak pernah lihat dokumennya,” ucap Ardani.
Dengan jawaban yang singkat dan tidak tahu kembali membuat Hakim meradang. Hakim juga mengingatkan, bahwa Ardani telah disumpah sebelum dijadikan sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.
"Anda itu pejabat, jangan bohong ingat anda itu disumpah tanggung jawabnya di akhirat," tegas Hakim Abdul Aziz.
Setelah Majelis Hakim melontar sejumlah pertanyaan kepada saksi Ardhani, suasana persidangan kembali menegang saat giliran JPU Kejati Sumsel Roy Riady, menanyakan dokumen lahan yang dimiliki pemprov, sehingga bisa memunculkan sengketa lahan di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya. "Dokumennya saya tidak pernah lihat. Saya juga tidak pernah ke lokasi," jawab Ardhani.
Hakim pun kembali menegur Ardani sebagai saksi. "Apa kepedulian saudara? Ada sengketa tapi tidak ke lokasi. Saudara Biro Hukum Pembangunan, kepala Divisi hukum di panitia (pembangunan Masjid), seharusnya itu dilihat,” ujar Hakim.
- Dalami Pidana Pertambangan Triliunan Rupiah, Kejati Periksa Mantan Kadis Pertambangan Sumsel
- Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Rp1,3 Triliun, Benarkah Mantan Kadishub Sumsel Terlibat?
- Pidana Pertambangan Bernilai Triliunan Naik Penyidikan, Kepala Dinas ESDM dan Pejabat Dinas LHP Sumsel Ikut Diperiksa