Endang residivis kasus narkoba ini kembali meringkuk dipenjara. Kali ini dalam kasus penusukan terhadap korban Agus Rahmadani sebanyak dua liang.
- Diteror Chat Mesum, Guru Honorer Laporkan Oknum ASN Empat Lawang ke Polisi
- TPPU Dimasukan UU Narkotika, Menkumham Minta Bandar Narkoba Dimiskinkan
- KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Lebaran
Baca Juga
Kejadian berdarah tersebut terjadi di Jalan Rama VIII Kelurahan Alang Alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang pada Rabu (12/10/2023). Hingga akhirnya Endang ditangkap tim buser Polsek Sukarami.
Motif tersangka menusuk korban, lantaran korban menikahi istri tersangka saat tersangka masih mendekam di penjara.
Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra mengatakan korban dan tersangka memperebutkan istri siri. Tersangka nikah siri dengan wanita kemudian masuk penjara dalam kasus pencurian divonis lima tahun selama tersangka dalam penjara istrinya menikah siri dengan korban.
"Setelah tersangka bebas istrinya kembali lagi dengan tersangka dan meninggalkan suami siri keduanya, akibatnya korban marah dan mau mengambil istrinya dengan mendatangi tersangka di kontrakannya maka terjadilah perkelahian,"kata Ikang Senin 16 Oktober 2023.
Dikatakan Ikang, korban Agus Rahmadani mendatangi tersangka Endang Irawan di rumah kontrakannya lalu memukul menggunakan gitar lalu namun di tangkis tersangka.
"Tersangka Endang Irawan lari ke dapur dan mengambil pisau dan mengejar korban sampai keluar rumah kemudian korban jatuh dan di langsung ditikam dua kali. Korban luka parah dan tersangka melarikan diri,"jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun, barang bukti yang diamankan 1 buah senjata tajam jenis pisau, korban sekarang masih kritis di rumah sakit.
- Ikuti Challenge Buka Borgol, Mahasiswi Cantik di Palembang Nyaris Dirudapaksa Teman Dekat
- Ketua dan Pengawas Koperasi Keluarga Universitas Swasta di Palembang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Dana SHU
- Tolak Utang Rokok, Alasan Pelajar di Palembang Nekat Habisi Pemilik Warung