Rangkum Tuntutan Masyarakat, DPRD Sumsel Tantang Kementerian LHK Pindahkan Pelabuhan RMK Energy (RMKE)

Pelabuhan batu bara milik PT RMK Energy yang berada di Muara Belida, Kabupaten Muara Enim berseberangan langsung dengan Selat Punai. (dok. RMOLSumsel.id)
Pelabuhan batu bara milik PT RMK Energy yang berada di Muara Belida, Kabupaten Muara Enim berseberangan langsung dengan Selat Punai. (dok. RMOLSumsel.id)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel menantang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) untuk merelokasi pelabuhan batu bara milik RMK Energy (RMKE) yang berada di Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.


Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Sumsel Askweni kepada awak media. Menurutnya, hadirnya pelabuhan RMKE di kawasan tersebut, nyatanya telah memberi dampak buruk terhadap lingkungan hidup. 

Tidak hanya debu batubara akibat aktifitas bongkar muat yang dirasakan oleh warga Selat Punai, tetapi juga pencemaran Sungai Musi dan kerusakan ekosistem air, serta masalah lain yakni pelanggaran tata ruang yang menabrak aturan. 

“Tinggal keberanian pihak Kementerian. Berani (atau) tidak memberikan sanksi relokasi tersebut dan DPRD (Sumsel) menunggu serta mendorong sanksi itu," kata Askweni, Rabu (22/11).

Pelabuhan batu bara RMK Energy yang berseberangan dengan Selat Punai. Aktivitas debu batu bara itu mencemari udara hingga menyebabkan kesehatan masyarakat menjadi terganggu. (dok. RMOLSumsel.id)

Askweni berpendapat, pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh RMK sudah berada pada level sangat berat. Mereka pun terus mendorong agar Kementerian LHK memberikan sanksi yang setimpal kepada RMK.

“Tingkat pelanggaran sudah sangat berat apalagi penyalahgunaan (advice planning) tata ruang, luar biasa itu," kata politisi PKS ini.

Hal yang sama diutarakan anggota Komisi IV DPRD Sumsel dari Partai Nasdem Syamsul Bahri. Ia pun mendesak RMKE untuk tunduk pada aturan yang berlaku di Sumsel, serta bertindak untuk kepentingan masyarakat.

"Itu kan tuntutan masyarakat dan apa yang dituntut masyarakat seharusnya dapat dipenuhi. Termasuk sanksi yang dijatuhkan kepada PT RMK Energy oleh KLHK harus dijalankan," ujarnya.

Apa yang disampaikan oleh DPRD Sumsel ini seolah merangkum tuntutan masyarakat yang telah muncul selama ini dari berbagai kalangan, khususnya aktivis lingkungan dan aktivis anti korupsi di Sumsel. Sejumlah aksi massa bahkan telah digelar untuk menyikapi masalah RMKE. 

Terbaru, Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali bahkan meminta aparat penegak hukum untuk bisa segera memproses pidana setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/pj-bupati-muara-enim-dorong-proses-hukum-pencemaran-dan-pelanggaran-tata-ruang-rmk-energy-rmke).