Pj Bupati Muara Enim Dorong Proses Hukum Pencemaran dan Pelanggaran Tata Ruang RMK Energy (RMKE)

 Penjabat Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali. (Noviansyah/RMOLSumsel.id)
Penjabat Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali. (Noviansyah/RMOLSumsel.id)

Penjabat Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polda Sumatera Selatan atas pencemaran lingkungan sampai pelanggaran tata ruang PT RMK Energi Tbk (RMKE).


Sebab, pelanggaran serta pencemaran ini sudah mendapatkan sanksi dari KLHK. Tinggal bagaimana sanksi pidana, bisa ditegakkan agar menjadi efek jera bagi perusahaan. Khususnya di kawasan wilayah Kabupaten Muara Enim.

“RMK ini kita serahkanlah ke penegak hukum ya, kalau RMK (kasusnya) ini sudah masuk ke penyelidikan oleh Dirkrimsus dan dilaksanakan oleh Polda Sumsel. Kita tunggulah bagaimana proses lanjutannya, ini berarti ada hal yang salah,”kata Ahmad Rizali, Selasa (21/11).

Rizali pun menyebutkan, pendirian stockpile batu bara RMK diduga telah ikut dilanggar. Sebab, kawasan stockpile itu berada di kawasan bantaran sungai sungai. Sehingga aktivitas bongkar muat batu bara tersebut akan langsung mencemari sungai.

“Yang jelas itu ada KHL (Kawasan Hutan Lindung) yang dilanggar, karena (pelabuhan) berada di bantaran sungai. Bantaran sungai itu kan punya balai, sehingga tidak boleh diupayakan sebab limbahnya langsung ke sungai,”ujarnya.

Pelabuhan PT RMK di Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. (dok. RMOLSumsel.id)

Selain itu, soal adanya pelanggaran tata ruang dari PT RMK, Ahmad Rizali pun meminta agar menunggu proses yang dilakukan oleh Gakkum. Rizali pun belum bisa membeberkan secara detil soal pelanggaran tersebut.

“kita diamkan dululah kita tunggu sampai tahu apa yang salah. Sehingga, bisa kita benari, sekarang kita belum tahu, proses yang dilakukan Gakkum kita tunggu dulu. Kita lihat ini prizinannya bagaimana, apakah dia kelola itu (Pelabuhan) dalam lokasi izin,”jelasnya.

Hal yang sama diutarakan Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki. Ia menyebutkan, saat ini persoalan RMK ini sedang dalam proses hukum.

"Selagi memang perusahaan tersebut menyalahi aturan, kita sepakat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam hal ini kita berlandaskan aturan,”katanya singkat.

Untuk diketahui, PT RMK diduga melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumsel. 

Pelanggaran ini disinyalir membuktikan kalau RMKE selama ini beroperasi secara ilegal. Berawal dari SK penyegelan Kementerian LHK bernomor SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023 yang kemudian diperkuat dalam surat tindak lanjut hasil pengawasan tim Gubernur Sumsel No.660/3012?DLHP/BID.IV/2023.

Diantara sejumlah fakta yang berhasil dihimpun, tim Kantor Berita RMOLSumsel mendapati dugaan penggunaan advice planning dari Pemkab Muara Enim yang dikeluarkan pada 5 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PUPR selaku Sekretaris TKPRD Ilham Yaholi, sebagai izin tata ruang. 

Padahal didalam surat bernomor 591.4/758/DPUPR-VI.1/2020, yang salinannya berhasil didapat tim Kantor Berita RMOLSumsel itu disebutkan bahwa pemberian Advice Planning tata ruang itu bukan merupakan izin pemanfaatan ruang, namun sebagai dasar dalam penerbitan izin-izin terkait.